Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMP 1 Long Bagun Terancam 20 Tahun Penjara

Loading

KUTAI BARAT, Swara Kaltim – Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu berinisial HH (52), resmi ditahan oleh tim penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kubar, terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2014/2015.

Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan melalui Wakapolres Kompol Sukarman didampingi Kasat Reskrim AKP Ida Bagus Kade mengatakan, pelaku dugaan korupsi dana BOS sekitar 6 tahun lalu, tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh mantan Kepsek SMP 1 Long Bagun, yang saat itu dirinya menjabat sebagai penanggung jawab tim manajemen program BOS.

“Setelah dilakukan audit BPKP Kaltim, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 409.810.000, yang tak dapat dipertanggung jawabkan oleh HH yang saat ini menjabat Kasi Pemuda dan Olahraga di Disparpora Mahulu. Sehingga ditetapkan jadi tersangka dan kita tahan,” ungkap Kompol Sukarman didampingi Kasatreskrim AKP Ida Bagus Kade saat konferensi pers di Mapolres Kubar, Senin (14/10/2019).

Kata dia, kasus ini telah dilakukan penyelidikan dari tim penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Satreskrim Polres Kubar sejak tahun 2018 lalu. Dimana hasil perhitungan tim audit BPKP Kaltim dan gelar perkara serta mekanisme dinas terkait diterima penyidik.

Adapun penetapan HH sebagai tersangka berdasarkan laporan Polisi No.: LP-A/80/VII/2018/Kaltim/Res Kubar Tanggal 13 Juli 2018. Selain itu dilengkapi dengan sejumlah barang bukti berupa dokumen yakni, 2 lembar rekapitulasi belanja anggaran BOS tahun 2014 dan 2015.

Satu bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS triwulan 1 tahun 2014, satu buah buku ekspedisi Kepala Sekolah, satu buah buku barang inventaris SMPN 1 Long Bagun, satu bundel Keputusan Bupati Mahakam Ulu tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sekolah.

Kemudian satu eksemplar laporan hasil audit oleh BPKP Kaltim di Samarinda tanggal 17 Desember 2018 dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan program BOS di SMPN 1 Long Bagun Tahun Anggaran 2014-2015.

“Juga ditemukan 6 lembar kuitansi masing-masing tertanggal 23 Mei ,14 Juli,28 Oktober tahun 2014 dan 2 April, 8 Mei, 16 Desember tahun 2015 yang bermaterai 6000 yang ditandatangani HH selaku penerima uang dari bendahara sekolah,” jelas Ida Bagus, secara rinci saat ditanya sejumlah bukti yang menggiring mantan Kepsek SMP Negeri 1 Long Bagun itu sebagai tersangka.

Lanjut dia, dalam berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, tersangka disangka melanggar dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka (HH) terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan kasus dugaan korupsi dana BOS ini akan terus didalami oleh tim penyidik Tipikor Polres Kubar,” tegasnya.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi