Diduga Terima Suap Proyek Jalan, Kepala BPJN XXI Kaltim Diamankan KPK

SAMARINDA, Swara Kaltim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XXI, Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Refly Ruddy Tangkere pada Selasa (15/10) kemarin di Jakarta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Selain Refly, terdapat tujuh orang yang diamankan di Samarinda, Bontang dan Jakarta. Diduga mereka terlibat tindak pidana korupsi pembangunan jalan Samarinda-Bontang.

“Ada delapan orang, yakni staf balai tersebut serta pihak swasta, termasuk Kepala BPJN XXI,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah kepada awak media di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Selasa malam.

Tujuh orang yang diamankan rencananya akan dibawa ke Jakarta, Rabu (16/10) pagi usai menjalani pemeriksaan di Polda Kaltim. Sementara satu orang sudah di Jakarta. Febri menjelaskan, proyek yang ditangani ini berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dengan nilai miliaran.

“Saat ini tim masih ada di Kaltim untuk menyelidiki dugaan gratifikasi. Adapun proyek jalan multiyear tersebut senilai Rp 155 miliar,” jelas Febri.

Sehingga ia menduga adanya pemberian dari pihak swasta kepada BPJW XXI Kaltim dan Kaltara, Kementerian PUPR untuk melancarkan proyek.

“Penyaluran uang suap atau gratifikasi itu melalui kartu ATM. Caranya, pihak swasta menyerahkan ATM kepada pihak BPJN XXI yang sudah berisikan uang. Totalnya Rp 1,5 miliar,” beber Febri.

Sebagai bukti, Tim komisi antirasuah ini sudah mengamankan kartu ATM, buku tabungan dan rekening bank yang digunakan pihak swasta. KPK juga diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status hukum kasus ini.

“Rencananya rabu sore atau malam kita konferensi pers,” ucapnya. (SK)

Loading

Bagikan: