Reses di Tenggarong, Zulfiansyah Terima Keluhkan Parit yang Tersumbat

TENGGARONG, SwaraKaltim – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masa jabatan 2019-2024 langsung melaksanakan reses usai dilantik pada 14 Agustus lalu. Reses itu dilakukan untuk bersilaturhami sekaligus sapa konstituen di 18 Kecamatan yang ada di Kukar.

Pada Selasa (22/10) lalu, Anggota DPRD Kukar Ahmad Zulfiansyah melaksanakan reses di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yakni Kecamatan Tenggarong. Ketika itu Zul, sapaan akrabnya, langsung berkunjung ke tiga tempat sekaligus, yakni di Jalan Naga, Jalan Pesut dan Kelurahan Mangkurawang

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang sudah mempercayakan amanah ini untuk kedua kalinya,” ungkap Zul saat reses.

Dalam masa reses II masa persidangan I tahun 2019 yang berlangsung selama 5 hari, sejak 18 – 22 Oktober 2019 ini, Zul memanfaatkan dengan menyerap aspirasi warga.

“Dari tiga pertemuan itu, aspirasi terbanyak yang saya terima adalah tidak berfungsinya saluran parit utama di jalan utama dan pemukiman warga di sepanjang Jalan Pesut dan Jalan Naga hingga Kelurahan Rapak Mahang,” beber Ketua Fraksi gabungan PPP-PKS ini.

Karena, lanjutnya, jika musim hujan, maka air kiriman dari Gunung Sentul dan Gunung Menyapa tidak bisa langsung mengalir. Sehingga hal itu dapat menyumbat dan mengakibatkan terjadinya pendangkalan gorong-gorong serta parit.

“Masalahnya adalah lumpur serta sampah yang menumpuk. Itulah penyebab utama seringnya banjir yang terjadi di Rapak Mahang,” singgung Zul.

Dengan adanya aspirasi ini, akan menjadi masukan yang sangat berharga bagi DPRD Kukar, terutama di Dapil 1. Karena hasil reses yang di dapat, akan menjadi dasar melakukan pekerjaan skala prioritas dalam pokok-pokok pikiran anggota DPRD nantinya.

Dimana diterangkannya, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang di agendakan setiap tahun dan dilaksanakan tiga kali masa pesidangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD,” tandasnya. (adv/bio)

Loading

Bagikan: