KUTAI BARAT, Swara Kaltim – Kopolisian Resor (Polres) Kutai Barat berhasil meringkus komplotan tindak kejahatan penipuan lintas Provinsi dengan cara menelefon sejumlah korban dari nomor telefon seluler yang didapat secara acak, kemudian meminta korban untuk mengirim uang ke rekening penampung kelompok tersebut.
Kawanan pelaku kejahatan lintas provinsi ini yaitu, Prihatin alias Aten (46) warga Simalungun dan Dwi Saputra (22) warga Pematang Sahkuda Sumatra Utara, kemudian Musliyadi B alias Imus (39), Afrisal Nasri (20) serta Adi Prayoga (23). Ketiganya berasal dari Kabupaten Rokan Hulu Riau.
Dalam melakukan aksinya, komplotan ini memiliki 2 paket buku tabungan dan ATM, nomor Sim Card perdana, kemudian memiliki 20 kartu ATM dan 11 buku tabungan berbagai bank, serta 13 unit handphone berbagai merk, yang saat ini telah diamankan Satreskrim Polres Kubar.
Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan, melalui Wakapolres Kompol Sukarman didampingi Kasat Reskrim AKP Ida Bagus Kade Sutha mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari salah satu PNS melapor kejadiannya karena merasa ditipu oleh para pelaku yang mengaku sebagai Kanit Tipikor Polres Kubar, Ipda Sumantha pada Senin 5 Agustus 2019.
“Korban baru sadar dirinya ditipu setelah diberitahu rekanya sehari setelah kejadian Selasa 6 Agustus 2019 tepatnya pukul 14.00 Wita. Karena rekannya itu telah mengklarifikasi kepada Ipda Sumantha yang mengatakan bahwa tidak pernah meminta bantuan untuk pembiayaan tiket pesawat,” ungkap Sukarman.
Modus pelaku mengelabui korban dan mengaku sebagai Ipda Sumantha. Sehingga korban mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta rupiah melewati mesin ATM Bankaltim-tara cabang Barong Tongkok ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama tujuan Adi Prayoga.
Sebelum diringkus, terdapat puluhan pejabat PNS di pemerintahan yang tersebar di seluruh Provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia menjadi korban. Sementara ada 8 orang korban untuk diwilayah Kubar. Dimana pada saat itu, masing masing korban mengirimkan uang mulai dari Rp 5 juta hinga 15 juta rupiah perorang.
“Pelaku utama yakni Prihatin alias Aten merupakan tersangka kasus narkotika yang saat ini menjalani hukuman penjara 6 tahun di Lapas Kelas II-A Pematang Siantar. Ia menghubungi korbanya melalui telefon seluler dengan mengatakan, ‘Masa anda tidak tahu nomor saya’, maka kemudian ia meminta kiriman uang untuk keperluan orang yang diakui ke rekening yang dimiliki Musliady rekannya itu,” jelas Sukarman.
Dalam aksi tersebut, para pelaku memiliki peran masing-masing, yakni Musliady sebagai penarik uang yang telah masuk kerekening. Afrisal Nasri bertugas mencari orang yang bersedia membuka rekening tampungan uang hasil penipuan. Kemudian Adi Prayoga terlibat sebagai pembuat rekening tampungan.
“Ketika uang masuk kerekening Musliady, dirinya memotong 10 persen dari jumlah uang yang masuk sebagai upahnya. Kemudian uang itu ditransfer ke rekening Dwi Saputra. Lalu uang hasil penipuan itu, diserahkan lagi saat dirinya membesuk Aten di Lapas Kelas II-A Pematangan Siantar,” tukas Ida Bagus Kade Sutha menjelaskan secara rinci aksi penipuan lintas provinsi tersebut.
Tambah Kade, selain pelaku Adi Prayoga yang berperan sebagai pembuat rekening tampungan. Terdapat 6 orang lainnya (DPO) yang memiliki peran yang sama sebagai pembuat rekening. Dimana masing masing orang dapat membuat 4-6 rekening tampungan di berbagai jenis bank yang berbeda.
Selain barang bukti berupa puluhan buku rekening dan ATM yang diamankan. Polisi berhasil menyita uang tunai Rp115 juta dari tersangka Musliady, kemudian uang tunai Rp 8 juta dari tersangka Dwi Yulianto, dengan jumlah sebanyak Rp 123 juta.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan masing masing pelaku yang berhasil kita amankan di Satreskrim Polres Kubar, dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi