Alif Turiadi : Pemekaran untuk Mendekatkan Pelayanan Pemerintah ke Masyarakat

TIM PANSUS : Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi saat mendampingi Pansus ke Pemkot Balikpapan (1). Tim Pansus DPRD Kukar berfoto bersama usai kunjungan kerja (2). (Photo : Humas DPRD Kukar)

:DPRD Kukar Bentuk Tiga Pansus

TENGGARONG, Swara Kaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah membentuk beberapa pansus dan sudah berkunjung ke sejumlah wilayah di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi, SE.

“Ada Pansus Perubahan Peraturan Daerah RPJMD dan sudah berkunjung ke Kutai Timur (Kutim). Kemudian Pansus tentang kekosongan dan pengisian Jabatan Wakil Bupati Kutai Kartanegara, telah mendatangi Pemerintah Kalimantan Timur di Samarinda. Terakhir Pansus Pemekaran Kecamatan Kota Bangun Darat dan Pemekaran Kecamatan Samboja Barat, yang sudah berkunjung ke Pemkot Balikpapan,” urai Alif.

Ia menilai, Kota Balikpapan sudah pernah dan berhasil melakukan pemekaran kecamatan. Apalagi Balikpapan juga sudah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2012, yang menjadi acuan pemekaran.

“Kita juga membahas batas wilayah, syukur alhamdulillah untuk batas wilayah dengan Kota Balikpapan tidak ada masalah. Sehingga kita harapkan nanti pemekaran ini bisa terwujud,” ucap politisi Partai Gerindra ini.

Sekedar diketahui, Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki luas wilayah 27.263,10 km², dengan luas perairan sekitar 4.097 km². Luasan tersebut terbagi menjadi 18 kecamatan dan 225 desa atau kelurahan.

Sementara khusus Kecamatan Samboja sendiri, luas wilayahnya mencapai 1.045,90 km2 dan terbagi menjadi 21 kelurahan, sedangkan Kecamatan Kota Bangun memiliki luas wilayah mencapai 1.143,74 km2, yang dibelah Sungai Mahakam dan Sungai Belayan serta terletak di tepi Danau Semayang dan Danau Melintang.

Sebagai sebuah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terang Alif, kecamatan mempunyai kedudukan yang cukup strategis dan memainkan peran fungsional dalam pelayanan dan administrasi pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan.

“Pemerintahan yang terlalu jauh menjadi salah satu faktor pendorong yang melahirkan aspirasi masyarakat dalam pembentukan suatu desa,” katanya.

“Bahkan jarak yang terlalu jauh menuju pusat pemerintahan kecamatan untuk mendapatkan jasa dan pelayanan pemerintah serta birokrasi yang terlalu panjang, dipandang sebagai suatu masalah yang menyebabkan lambannya peningkatan kesejahteraan masyarakatm,” tambah Alif.

Solusinya adalah dengan melakukan pembentukan kecamatan baru. Sehingga harapnya, masyarakat sebagai pelanggan lebih dekat dengan pemberi layanan dan berharap mendapat pelayanan lebih prima.

“Pemekaran untuk mendekatkan pelayanan pemerintah ke masyarakat,”tandasnya. (adv/bio)

Loading

Bagikan: