Bejat…!!! Nonton Video Porno, Ayah Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil dan Melahirkan

TEGA HAMILI : Sy saat diamankan di Mapolsek Loa Janan. (Photo : Bayu)

LOAJANAN, SwaraKaltim.com – Persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Kali ini perbuatan tersebut dilakukan Sy (35) warga Kecamatan Loa Janan, Kukar. Akibat perbuatannya, Bunga (15), anak tirinya hamil dan melahirkan seorang bayi.

Kepada harian ini, Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, melalui Kapolsek Loa Janan Iptu Nursan mengatakan, bayi hasil perbuatan Sy tersebut baru lahir sekitar seminggu yang lalu. Sementara kasus ini baru dilaporkan ibu Bunga pada, Senin (25/11) lalu.

“Setelah dilaporkan, pelaku langsung kami tangkap di Samboja. Ketika itu pelaku sedang beristirahat di sebuah pondok usai bekerja sebagai buruh proyek reboisasi Jalan Tol Samarinda – Balikpapan,” terang Nursan, Rabu (27/11) pagi.

Usai diamankan, Sy lalu dibawa ke Mapolsek Loa Janan. Kepada penyidik, Sy mengakui telah menyetubuhi Bunga pada bulan Maret 2019.

“Pengakuannya dua kali. Pertama awal bulan Maret, kedua pertengahan bulan Maret. Itu semua pelaku lakukan di rumah,” ucap Nursan.

Ketika menyetubuhi Bunga, istri Sy sedang bekerja. Sementara Sy nekat menyetubuhi Bunga lantaran nafsu usai menonton video porno.

“Yang pertama pelaku melakukannya malam hari, karena saat itu istrinya sedang mengurus pekerjaan di Tenggarong hingga larut malam. Sedangkan yang kedua dilakukan pelaku siang hari saat istrinya sedang bekerja juga,” jelas Kapolsek, lagi.

Sewaktu disetubuhi, Bunga sempat melakukan perlawanan dan mencoba melepaskan diri. Tapi karena tenaga Sy lebih kuat, Bunga hanya bisa menangis dan melayani nafsu bejat ayah tirinya di dalam kamar. Bahkan ke esokan harinya, Sy mengancam Bunga agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun.

“Pelaku ini ringan tangan atau suka memukul, sehingga korban takut. Sampai akhirnya korban hamil dan itupun tidak ada yang tahu,” tutur Nursan.

Sy sendiri sudah menjadi ayahnya saat Bunga masih berusia 2 tahun atau sekitar 13 tahun lalu. Sementara kasus ini baru terungkap saat ibunya curiga mengapa Bunga tidak kunjung haid. Padahal, jadwal haid ibunya dengan Bunga selalu bersamaan atau berdekatan harinya.

Selain itu, ibunya juga sering melihat Bunga mual-mual dan suka memakan rujak alias pencokan. Bahkan ibunya melihat, perubahan pada bagian payudara Bunga.

“Dari situlah kasus ini terbongkar. Oleh ibunya, korban dibawa ke Puskesmas untuk diperiksa, takut ada penyakit dalam. Ternyata dari hasil pemeriksaan, dokter mengatakan korban sudah hamil dan sudah berusia 6 bulan,” kata Nursan.

Tahu Bunga hamil, ibunya lalu bertanya siapa yang menghamilinya. Awalnya Bunga tak berani, tapi akhirnya Bunga menceritakan kalau ayah tirinya yang melakukan.

“Saat itu ibunya sempat bertanya kepada pelaku soal hal tersebut, tapi pelaku malah memukulnya. Bahkan pelaku juga mengancam akan membawa kabur adik tiri korban yang paling kecil, sehingga ibunya tak berani melapor,” ujar Nursan.

“Namun sewaktu korban melahirkan, keluarga dari ibu korban tahu dan segera meminta agar kasus ini dilaporkan ke polisi,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Sy sudah ditahan di Mapolsek Loa Janan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sy dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara. (bio)

Loading

Bagikan: