Risma : Pembersihan Baliho Tugas Satpol PP Kubar
KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Tahapan pimilihan kepala daerah serentak pada tahun 2020 mendatang telah dimulai. Agenda politik tahun ini dilaksanakan sebagai konsekuensi diterapkannya undang-undang tentang Pilkada serentak yang diikuti 9 Provinsi dan 224 Kabupaten serta 37 kota di seluruh Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelengara helat ini telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020. Menurut tahapannya, Pilkada tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 23 september 2020.
Hingga saat ini KPU Kubar telah melakukan beberapa rangkaian agenda untuk mensukseskan agenda tersebut. Mulai dari perencanaan program dan anggaran. Hingga persiapan rencana sosialisasi dari tahapan pilkada serentak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019, yang akan berlasung sesuai dengan tahapan Pilkada serentak pada 23 September 2020 mendatang.
Meskipun pelaksanaan Pilkada serentak akan berlangsung September 2020 mendatang. Namun sudah banyak kandidat bakal calon bupati (balonbup) yang tebar pesona dan sosialisasi secara terang-terangan.
Hal itu dilakukan sosialisasi baik melalui media sosial dan baliho ukuran besar maupun ukuran kecil yang dipasang di pinggir jalan umum dan tempat-tempat strategis di pusat Ibu Kota Sendawar. Bahkan sejumlah baliho terpasang hingga di sejumlah Ibu Kota Kecamatan seperti, di Barong Tongkok, Melak, Sekolaq Darat, Linggang Bigung dan Tering.
Menanggapi hal tersebut, banyak masyarakat mempertanyakan siapa yang berwenang menurunkan baliho atau spanduk pasangan bakal calon kepala daerah sebelum ditetapkan pasangan calon dari KPU sebegai penyelengara pemilu.
Sementara sebagian masyarakat melontarkan bahwa kewenangan itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu untuk melakukan tindakan menyangkut Alat Peraga Kampanye (APK).
Sebab, pemasangan APK merupakan salah satu metode kampanye sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada. Kemudian secara teknis, pengaturan pemasangan APK tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan kepala daerah. Seperti jenis APK yang berbentuk spanduk, baliho dan umbul umbul.
Ketua Bawaslu Kubar Risma Dewi dengan tegas mengatakan, terkait pembersihan baliho tersebut bukan kewenangan pihaknya, namun penertiban itu adalah ranah pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
“Saat ini pengawasan belum masuk ranah Bawaslu. Pengawasan Bawaslu berlaku ketika bacalon mendaftar dan ditetapkan menjadi calon oleh KPU. Ini sesuai UU Nomor 10/2016, memang belum masuk ranah Bawaslu, jadi kewenangan pengawasan untuk tahapan Pilkada berlaku sejak Juli 2020 mendatang,” ungkap Risma Dewi ke awak media, Kamis (28/11) di Sendawar.
Kata Risma, jika saat ini sudah banyak terpasang baliho atau spanduk yang terpasang, Bawaslu menganggap tak ada masalah, selama itu tidak mencantumkan gambar partai politik atau menyatakan dukungan parpol.
“Jika pada Juli 2020 calon tersebut sudah mencalonkan diri dan telah dilakukan penetapan oleh KPU setempat. Kemudian pada saat belum kampanye ada terpasang baliho atau spanduk ditempat umum. Maka Bawaslu akan melakukan pembersihan APK tersebut,” pungkas Risma.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi