: Siswadi undang Dishub, PUPR dan Polresta Samarinda
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Menanggapi surat masuk dari Forum Pemerhati Keselamatan Jalan (FPKJ) terkait dengan kecelakaan yang terjadi pada Kamis (30/1/2020) di Gunung Manggah Jl Otto Iskandar Dinata, DPRD Kota Samarinda gelar Hearing yang langsung dipimpin ketua DPRD Samarinda Siswadi.
Hearing ini mengundang Dinas Perhubungan (Dishub), PUPR, dan Polresta Samarinda, di ruang Rapat kantor DPRD Kota Samarinda Jl Basuki Rahmat, Samarinda. Siswadi mengharapkan dengan pertemuan ini ada solusi dari permasalahan yang dikemukakan oleh pihak FPKJ.
“Saya mengundang Dishub, PUPR dan Polresta Samarinda, agar apa yang disampaikan FPKJ melalui surat ke Dewan dapat segera diselesaikan dan dicarikan solusi pencegahan adanya kecelakaan berikutnya di lokasi tersebut,” tambahnya.
Koordinatornya FKPJ Anas Yuspiudin mengatakan pertemuan ini sangat berarti bagi masyarakat Samarinda yang mengalami trauma atas perihal kejadian kecelakaan tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada DPRD yang telah menfasilitasi hearing ini, yang tidak lain merupakan upaya kami selaku warga meminta jalan terbaik untuk pencegahan kecelakaan yang sering terjadi di area gunung manggah itu,” ungkapnya.
Disamping itu pula, ia menyebutkan membawa beberapa keluarga korban akibat tragedi kecelakaan yang sering terjadi di gunung Manggah. Salah satu keluarga korban tragedi kecelakaan maut Selamat Said mengatakan ada yang tidak beres dalam instansi pemerintahan dan mempertanyakan bagaimana bisa kendaraan anggkutan barang dengan kondisi rem blong bebas melintas di jalan raya.
“Apakah Dishub tidak melakukan uji KIR terhadap semua kendaraan angkutan barang, sehingga terjadi seperti ini,” ucapnya.
Ditambahkan pula oleh Jufri Musa yang juga perwakilan FPKJ agar pemerintah bisa berupaya memangkas gunung Manggah, agar kondisinya tidak seperti tanjakan dan masyarakat merasa nyaman berkendaraan di area tersebut.
“Kami berharap adanya upaya pencegahan, entah itu dipangkas atau ada solusi lainnya, karena mengingat selain berbahaya dengan kondisi tanjakan dan sering terjadi kecelakaan yang berakibat hilang nyawa,” jelasnya.
Kepala Dishub Kota Samarinda melalui Kepala Bidang LLAJ Hari Prabowo menerangkan bahwa penyebab adanya kecelakaan tersebut bukan plat Kaltim, dan disamping itu pula menyampaikan turut berduka sedalam – dalamya.
“Mulai hari ini (selasa (4/2/2020, red), akan menurunkan anggota LLAJ untuk mengatur tertibnya lalu lintas di area tersebut bersama dengan pihak kepolisian setempat, agar tidak ada lagi kecelakaan,” imbuhnya.
Dikatakan pula sesuai dengan Perda kota Samarinda untuk jenis kendaraan roda enam dan seterusnya sudah diaturkan jam operasional yakni tidak boleh melintas sejak pukul 05.00 dini hari hingga pukul 22.00 malam. Dilain pihak Marlian Rizal selaku Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) menambahkan sangat sulit jika mengambil uji KIR apabila plat mobil tersebut berasal dari luar daerah, dan harus ada surat dari tempat asal.
“Hal ini sesuai SOP atau aturan yang berlaku dan ini juga menyangkut PAD, sehingga beberapa kendaraan roda enam ke atas agak kesulitan dalam uji KIR terhadap kendaraan tersebut,” jelasnya Sementara, Wakil Kasatlantas Polresta Samarinda AKP Noordhianto mengatakan, sopir truk nahas bernomor K 1376 LN, Rudi Setiawan (50), warga Jalan KH Damanhuri, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sopir sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah kita lakukan pemeriksaan awal di TKP, saksi awal di TKP, sore hari yang sama, kita tetapkan tersangka. Pasal 310 ayat 4 (UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan),” ujar Noordhianto.
Dijelaskan, pasal itu mengatur tetang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. “Jelas karena kelalaiannya. Dilengkapi saksi, barang bukti, hasil olah TKP kami, dengan melakukan pengukuran, bahan materi dan fakta-fakta hukum,” tuturnya. Masih ditegaskan Noordhianto, penyidik Satlantas Polresta Samarinda tidak mengejar pengakuan sopir.
“Melainkan keterangan sopir. Sudah kita tuangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dan itu jadi materi kami, tidak bisa kami ungkap di sini. Akan kami sesuaikan dengan keterangan saksi ahli. Misal soal kelaikan kendaraan ke Dishub, dan kemiringan jalan dari PUPR,” tambahnya.
Sebelum pamit untuk pertemuan dengan undangan lainnya, Siswadi menyampaikan bahwa kedepannya ada solusi yang perlu disegerakan agar tidak ada lagi kecelakaan maut yang menimpa warga Samarinda.
“Yang bisa kita lakukan segera ada rencana jangka pendek, yakni menurunkan anggota Dishub dan pihak kepolisian untuk mengatur jalannya lalu lintas di area kemacetan jalan Otto Iskandar Dinata, kemudian membersihkan adanya penjualan kayu bekas di pinggir jalan area gunung Manggah, “ tegasnya.
“Dan membuat Road Barrier, kami akan meminta kepada pihak PUPR agar bisa menggunakan dana Bankeu dari Provinsi Kaltim di anggaran perubahan dan ini akan segera kami rumuskan dalam rapat nantinya,” ucapnya.
Untuk jangka panjang sebutnyanakan dibuatkan flyover, dan sebernarnya hal ini sudah mereka rancang dalam mengantisipasi kemacetan di sekitar Jl Otto Iskandar Dinata. “Tentunya memakan biaya yang tidak sedikit, untuk itu kami berharap kepada masyarakat bisa bersabar dalam jalan alternatif ini,” tukasnya. (AI)