Kajari Berau Amankan 11,9 Miliar Uang Proyek Sarana Air Bersih PU

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Kejaksaan Negeri Berau, berhasil mengeksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi kegiatan penyediaan sarana air bersih Tahun Anggaran (TA) 2006-2010 (Multi Years ) pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Berau sebesar Rp11.982.426.960 dalam bentuk uang tunai dari Dua tersangka yaitu Konsultan pekerja dan kontraktor.

Yang mana, kerugian Negara dari Sarana Air Bersih bersih tersebut sekitat 45 Milyar lebih dari dua kali penganggaran melalui APBD Berau yaitu  anggaran pertama tahun 2006-2007 dan 2008 sebesar Rp96.980.633.000 dan anggaran kedua pengerjaan tahun 2008-2009 dan 2010 dengan anggaran Rp133.939.738.000.

Kepala Kejaksaan Berau, Jufri SH MH didampingi Kasi Pidsus, Moses Manulang dan Kasi Intel Kejaksaan, Ryan menjelaskan, kedua terpidana dalam kasus ini, Direktur PT Karya Arga Nusa, Sutirto Bahrun dan Direktur Konsultan Pengawas CV Adhi Jasa Putra, Cahyo Adhi.

Keduanya telah berkuatan hukum atau inkracht dari Pengadilan Tipikor Samrinda yang memvonis beda.Untuk Sutirto selaku kontraktor pengerja divonis 10 tahun dan wajib mengembalikan Rp45 Milyar. Sedangkan Konsultan pengawas, divonis 3 tahun dan wajib mengembalikan Rp300 juta.

“Keduanya sudah berkekuatan hukum, sehingga tinggal kita eksekusi dan saat ini berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp 11,9 milyar dan Uang tersebut akan dimasukan dalam kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNPB) di Bank Mandiri Berau, “terang Kajari Jufri dalam jumpa pers nya, Selasa (18/2/2020) diriang pertemuan kejaksaan Berau.

Lanjutnya, selain mengamankan uang negara senilai 11,9 Milyar, juga diamankan beberapa aset milik tersangka berupa Tanah dan bangunan yang ada di Berau, Tenggarong dan di Kendal, Jawa Tengah. Mengingat, kerugian negara masih tersisa Rp33 Milyar yang wajib dikembalikan.

Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

“Untuk penyitaan barang milik tersangka, akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Apakah nanti bisa menutupi kerugian negara yang masih mencapai Rp33 Milyar atau tidak, itu tergantung penghitungan nanti. Dan kasus ini, merupakan tindak lanjut dari Kajagung dan kita hanya melakukan eksekusi saja,”pungkasnya.

Penulis : Nihayatun

Editor : Redaksi (SK)

Loading