Ketua DPRD Mahulu: Intruksi Bupati Tak Menerima Warga Luar Selama KLB Covid-19

Ketua DPRD Mahulu: Intruksi Bupati Tak Menerima Warga Luar Selama KLB Covid-19

MAHAKAM ULU, Swarakaltim.com – Ajakan berdiam di rumah selalu mengedepankan social distancing terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, sesuai dengan surat edaran Nomor 118.6/3123/UMUM-TU.P/III/2020 tentang pencegahan coronavirus Covid-19.

Setelah dua hari lalu, tepanya 27 Maret 2020. Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh SH, kembali mengeluarkan intruksi kepada seluruh Dinas, Badan, Kantor, Bagian, Camat dan Instansi Vertical di wilayah itu, dengan Nomor 188.6/3513/DINKES P2KB-TU.P/III/2020.

Dalam intruksi itu, ada 6 poin mengedepankan terkait pencegahan penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) diwilayah Kabupaten yang diketahui berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Malinau dan Negara tetangga Serawak Malaysia.

1. Tidak memperbolehkan orang luar negeri/turis luar masuk ke wilayah Kabupaten Mahulu, apabila terlanjur masuk maka diminta kembali ke daerah asal sampai dengan situasi KLB terkait virus corona dinyatakan aman secara Nasional.

2. Tamu pendatang/pelancong yang berasal dari Provinsi Kaltim terutama yang berasal dari Provinsi terpapar daerah merah, tidak diperkenankan masuk ke wilayah Kabupaten Mahulu, sampai dengan situasi KLB terkait virus corona dinyatakan aman secara Nasional kecuali dengan alasan kuat dan sangat mendesak.

3. TGC melakukan Screening ketat terhadap tamu/pendatang dari Kaltim, terutama berasal dari daerah kabupaten/kota terpapar. Apabila tidak terlalu penting maka tidak diperbolehkan masuk masuk ke wilayah Kabupaten Mahulu, sampai dengan situasi KLB terkait virus corona dinyatakan aman secara Nasional.

4. Seluruh perusahaan yang bekerja diwilayah Kabupaten Mahulu agar tidak membawa tamu atau memasukan karyawan baru berasal dari luar daerah Kabupaten Mahulu. Apabilan terlanjur masuk maka pihak perusahan wajib melaporkan ke instistusi Kesehatan terdekat dan selanjutnya pihak perusahaan melaksanakan karantina selama 14 hari di mes atau rumah karyawan perusahaan masing masing.

5. Camat dan petinggi kampung dengan sumber daya dan potensi yang ada serta berkordinasi dengan TGC Corona tingkat Kecamatan, agar berperan aktif melakukan tindakan pencegahan guna menangkal penyebaran virus corona di wilayahnya masing masing.

6. Petugas keamanan dalam hal ini Polsek dan Koramil setempat, mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan pihak pihak yang tidak mengindahkan peringatan ini.

“Surat peringatan itu perlu diperhatikan lingkungan kerja pemerintah dan pihak perusahaan swasta di wilayah Mahulu. Agar kita semua tetap waspada dengan merebaknya virus mematikan ini,” tegas Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, saat dihubungi Swarakaltim.com, Minggu (29/3/2020).

Bulan juga mengimbau kepada sejumlah pihak untuk meningkatkan koordinasi dan terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona (Covid-19) sesuai peran dan fungsinya masing-masing.

Kata dia, mengingat penguman tim gugus tugas Covid-19 Provinsi Kaltim pada Sabtu 28 Maret 2020. Telah mengumumkan ada 17 warga yang terkonfirmasi positif Virus Corona. Sehingga Ia mengingatkan kejajaran DPRD Mahulu untuk melaksanakan dan mendukung sosialisasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

‘’Saya kira antisipasi dan pemeriksaan dini seluruh warga di daerah cukup pantas agar penyakit itu tidak merebak. Lebih baik mengantisipasi dari pada mengobati,” papar Politisi Gerindra itu sembari mengahiri wawancara via telefon Swarakaltim.com.

Penulis : Alfian

Editor    : Redaksi (SK)

INTRUKSI BUPATI MAHULU ?

Loading

Bagikan: