Berbuntut Panjang, 26 Anggota Ormas RKB Ditahan Polres Samarinda

Berbuntut Panjang, 26 Anggota Ormas RKB Ditahan Polres Samarinda

Loading

(Dok-foto istimewa)

SAMARIDA, Swarakaltim.com – Sebanyak 26 anggota Remaong Koetai Berjaya (RKB), terbukti melakukan tindak kriminalitas pada aksi pengancaman dan pengerusakan di Kantor Perusahaan milik PT Putra Tanjung, Jalan Tantina 4, Kelurahan Bandara, Kecamata Sungai Pinang, Samarinda Provinsi Kaltim, Sabtu (9/5/2020) siang kemarin.

Aksi penyerangan serta pengerusakan yang dilakukan oleh kelompok anggota Ormas RKB ini akhirnya berbuntut panjang. Pasalnya 26 orang ditetapkan sebagai tersangka dari Kepolisian Polres Samarinda, karena diduga telah melakukan upaya pengancaman dengan senjata tajam hingga tindakan pengerusakan.

Hal itu dibenarkan Kapolres Samarinda Kombes Pol Arif mengatakan, 49 anggota Ormas RKB itu mendatangi kantor perusahan PT Putra Tanjung dengan tujuan menagih utang tender proyek pembangunan. Namun ketika bertandang ke perusahaan, orang orang tersebut membawa sejumlah senjata tajam (sajam).

“Mereka datang dengan gaya premanisme. Bahkan membawa sajam dan sempat melakukan pengerusakan kantor. Selain itu mereka juga menyekap sebagian pekerja gudang di perusahaan ini,” terangnya.

Senada dikatakan Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Damus Asa menjelaskan, keributan bermula dilakukan 49 anggota Ormas RKB terkait penagihan utang proyek ke PT Putra Tanjung. tindakan tersebut berujung pada unsur tindakanan kriminal yang harus ditangani pihaknya.

“Barang bukti diamankan, sebanyak 19 sajam (Mandau), 2 buah rantai besi dan pecahan kaca meja. Unsur kriminalitas lainnya yakni tindakan kekerasan, pengerusakan, dan terbukti beberapa di antaranya positif memakai narkotika sebanyak 13 orang. Sementara 6 orang lainnya ditangani Satreskrim karena pasalnya berlapis sajam dan narkoba,” terangnya.

Dalam perkara itu, 26 anggota RKB yang ditahan dan diberatkan dengan UU darurat tentang pasal pengancaman kekerasan dan pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara penjara.

Ditemui terpisah, Kuasa Hukum Ormas RKB, Dony Setio Budi mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum berlaku, tetapi upaya hukum pada pra peradilan nantinya akan dilakukan pihaknya.

“Ada 26 anggota kami tengah ditahan, kami tetap ikuti prosesnya. Tapi nanti upaya hukum akan kami lakukan pada pra peradilan. Karena pasal yang dikenakan terkait sajam itu tidak benar, sajam posisinya dalam mobil semua, dan tidak ada instruksi apa-apa dari ketua kami,” ucap Dony di Mako Polres Samarinda. (*)

Penulis : Redaksi (SK)