SAMARINDA, Swarakaltim.com – Rantai koordinasi antara jajaran eksekutif dan legislatif Kota Samarinda terus diperkuat guna merumuskan draf mitigasi terhadap penurunan volume transaksi di sektor domestik. Pemkot Samarinda mengkombinasikan strategi penegakan aturan tertib hunian pasar dengan rencana perluasan pasar kemitraan bersama swasta.
Fokus perhatian utama tertuju pada optimalisasi pemanfaatan Gedung Pasar Pagi yang hingga pertengahan tahun 2026 ini belum menunjukkan grafik pergerakan omzet yang signifikan. Masih banyaknya ruang kosong di dalam kompleks pasar membuat pemerintah daerah harus memutar otak agar investasi infrastruktur perdagangan tidak menjadi sia-sia.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, menerangkan bahwa pola perilaku pedagang yang cenderung pasif menjadi pemicu utama lambatnya pemulihan ekosistem Pasar Pagi. Akibat adanya aksi tunggu keramaian tersebut, sekitar 1.500 lapak dari total kapasitas yang disediakan kini statusnya belum beroperasi secara aktif.
”Sebenarnya kita belum mencoba untuk mengusahakan penuh dulu lah kan. Karena kalau menurut saya psikologi pedagang itu biasanya nunggu, ‘aku kalau nunggu ramai baru aku mau masuk’. Sebenarnya kalau saling menunggu kan tidak ada titik temunya. Maka kami mencoba nanti di bulan ini sudah menyampaikan untuk meminta pedagang itu harus mengisi tempat itu,” ujar Nurrahmani, Selasa (23/6/2026).
Nurrahmani memastikan pihak dinas akan melayangkan surat peringatan resmi kepada para pemegang kartu kuning pasar yang sengaja menunda aktivitas berdagang hingga bulan Agustus mendatang. Ketegasan ini diperlukan agar ada pemerataan distribusi barang dan tidak memicu kecemburuan sosial bagi pedagang lain yang sudah mulai aktif berjualan sejak awal peresmian.
”Kita sudah memberikan ultimatum itu sekitar Agustus terakhir harus sudah ditempati. Kalau tidak akan kita berikan langkah-langkah supaya kalau memang tidak ditempati berarti dikembalikan ke pemerintah daerah untuk kita berikan kepada pedagang yang memang betul-betul ingin berjualan dengan baik,” tambah Nurrahmani.
Di sisi lain, usulan taktis penyeimbang juga disuarakan oleh dewan untuk membuka kanal distribusi baru di luar pasar tradisional. Parlemen memandang bahwa dominasi swalayan dan toko berjejaring modern di tiap kelurahan harus dimanfaatkan secara optimal sebagai media pemasaran alternatif bagi para perajin makanan dan kerajinan lokal.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Victor Yuan, menyarankan agar rancangan peraturan daerah tentang penataan swalayan ke depan memuat sanksi administratif berupa pembekuan izin bagi ritel yang menolak bekerja sama dengan UMKM. Ketetapan alokasi ruang penjualan sebesar 30 percent dinilai menjadi angka kompromi yang ideal dalam menjaga iklim investasi daerah tetap sehat.
Victor Yuan meyakini bahwa dengan adanya integrasi yang kuat antara manajemen pasar tradisional dan jaringan ritel modern, stabilitas ekonomi makro Kota Samarinda akan lebih tangguh menghadapi fluktuasi pasar. Dokumen usulan perda ini diharapkan dapat segera masuk dalam draf program pembentukan peraturan daerah prioritas pada masa sidang berikutnya.
”Saya mengusulkan bagaimana kalau kita buat Perda tentang setiap ritel modern di Kota Samarinda harus menyiapkan space 30 persen untuk barang-barang lokal UMKM. Saya lihat responnya semua positif, ya. Nah tinggal kita tunggu tindak lanjutnya. Dan itu bukan wacana kosong, karena beberapa daerah sudah melaksanakan. Yang paling berhasil saya lihat Kabupaten Luwu,” pungkasnya.(DHV)