Nyaris Masuk Samarinda, 65 Kg Sabu Diamankan Polda Kaltim

Nyaris Masuk Samarinda, 65 Kg Sabu Diamankan Polda Kaltim

Loading

Sabu Dibawa Dengan 2 Unit Mobil

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Berkat informasi masyarakat, jajaran  Resnarkoba Polda Kaltim melalui tim Subdit I Dit Resnarkoba bersama Intelmob Satbrimob Polda Kaltim, Senin (11/5) malam berhasil membekuk Bus bin HM (33) dan As bin Nur (32) yang membawa 65 Kg sabu.

“Bus dan As diamankan Senin kemarin sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Poros Bontang – Samarinda. Ketika dirazia, keduanya sedang mengendarai mobil Nopol KT 1649 FD dan KT KU 1096 XG,” terang Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Ahmad Shaury, Selasa (12/5) di Balkpapan.

Dalam keterangannya, dijelaskan, pelacakan terhadap kedua pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik keduanya. Diungkapkan, Bus  yang lahir di Boki dan kini tinggal di Pinrang – Sulsel, membawa mobil sendiri demikian dengan As lahir di Pinrang yang kini Tarakan Kaltara.

“Keduanya membawa sabu dari Bulungan dengan tujuan Samarinda, dari pemeriksaan AS dengan mobil Npolol KT 1649 FD membawa 34 bunkus, kemudian Bus dengan mobil Nopol KU 1096  XG membawa 31 bungkus,” beber Kombes Ahmad Shaury.

Diakui, informasi informasi masyarakat  setelah diolah tim intel yang menyebar di sejumlah titik menemukan kebenaran sehingga dilakukan operasi khusus. “Saat dirazia, keduanya tak bisa bergerak karena disekat total. Ketika digeledah ditemukan sejumlah bungkusan warna kuning. Sata diperiksa singkat ternyata menandakan yang dibawa Narkotika jenis sabu,”  kata Kombes Ahmad Shaury.

Untuk mengembangkan kasusnya, Bus dan As dibawa ke Mapolda Kaltim bersama sabu bernilai ratusan miliar rupiah, serta 2 unit mobil dan 5 unit HP. “Kini sedang dilakukan penyelidikan termasuk peran keduanya, namun Bus dan As terancam hukuman mati sebagai amanat UU Narkotika,” tandas Kombes Ahmad Shaury.

Dalam catatan Suara Kutim.com, penangkapan sabu dalam jumlah besar ini pernah dilakukan jajaran Polres Kutim ketika menggelar operasi ketupat Mahakam tahun 2016. Dalam operasi di Simpang Perdau  Bengalonj itu, diamankan 14 Kg dengan 2 orang tersangka yakni Galeh Widigdo Alias Eddo bin Dwi Gunawan (18) warga Tarakan dan Suwardi bin Nipon (43) warga Samarinda, dihukum seumur hidup oleh PN Sangatta. (sdn)