SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemkot Samarinda kembali menjadwal ulang pembongkaran 234 bangunan di Sungai Karang Mumus (SKM) untuk Segmen Pasar Segiri RT 28.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin telah merencanakan pembongkaran tahap satu akan dilakukan mulai 25 Juni kemarin. Tetapi karena terkendala masalah administrasi untuk pembayaran yang masuk ke rekening warga yang menerima santunan, maka imbasnya terkendala terhadap tenggang waktu pembongkaran.
Dalam rapat koordinasi, Senin (29/6/2020) pagi di Balaikota, Sugeng minta pembongkaran tidak boleh lagi molor. Oleh itu, kata dia Pemkot telah menetapkan mulai Senin depan sudah dilakukan aksi pembongkaran.
“Hari ini kita buatkan surat yang ditujukan kepada PLN dan PDAM untuk memohon dukungan agar tiga hari kedepan sambungan listrik dan air disana segera diputus khusus bangunan yang akan mulai kita bongkar tanggal 6 Juli nanti,” minta Sugeng.
Karena langkah pemutusan aliran listrik dan air bersih tadi jelas Sekda, supaya warga RT 28 bisa memahami dan segera membongkar bangunannya yang selama ini menempati lahan pemerintah. Karena Pemkot sendiri kini dikejar waktu untuk pengerjaan proyek pembangunan pemasangan pagar di bibir sungai yang akan dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan.
“Untuk tahap pertama ini kita akan bongkar dulu baliho-baliho di tepi jalan, lalu lanjut ke rumah sewaan bapak Markus Ramli,” pintanya.
Sebenarnya, keterlambatan tadi menurut Sugeng menjadi catatan miring bagi Pemerintah. Mengingat masalah santunan juga sudah dihitung berdasarkan ketentuan berlaku.
“Bahkan ada satu orang yang menerima sampai Rp 76 juta karena memiliki 17 pintu rumah sewaan disana, ini sebenarnya sudah keterlaluan mengingat mempunyai usaha rumah sewa di tanah Pemerintah tapi tidak pernah ada kontribusinya untuk Pemkot. Saya masih simpan copy sertifikat tanah di sana kalau itu milik Pemerintah,” ujar Sugeng dengan nada kesal.
Jadi untuk masalah pembayaran, ia meminta mulai hari ini sudah dilakukan transaksi pembayaran santunan kepada 16 warga yang sudah mengurus rekening di Bank BPR. Sedangkan bagi yang tidak sepakat dengan nilai besaran santunan, Pemkot telah merencanakan planning lain.
“Caranya dengan menitipkan dana santunan tadi ke Pengadilan yang sudah disepakati Pemerintah jadi tidak ada alasan kalau warga belum menerima dana santunan, sehingga jadwal pembongkaran bangunan ini tidak bergeser lagi tapi bisa on schedule, karena kalau molor banyak efek domino termasuk progres pengerjaan untuk penurapan sungai itu sendiri,”pesan Sekda mengakhiri. (dho/kmf)