Hasil Perkawinan Siri, Gadis 18 Tahun di Cabuli Ayahnya Sendiri

Hasil Perkawinan Siri, Gadis 18 Tahun di Cabuli Ayahnya Sendiri
Hasil Perkawinan Siri, Gadis 18 Tahun di Cabuli Ayahnya Sendiri

KALIMANTAN TIMUR, Swarakaltim.com – Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan pria berinisial R (44) warga Kota Samarinda, lantaran diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandung yang berusia 18 tahun hasil perkawinan dari istri sirinya.

Pelaku diamankan pada Minggu 26 Juli kemarin, berdasarkan laporan polisi (LP) No.Pol.LP/K/63/VII/2020/Kaltim/Sekta Sei Pinang tanggal 22 Juli 2020. Ironisnya, peristiwa ini terungkap setelah korban berhasil kabur dari rumah pelaku.

Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Yuliansyah

“Korban kabur dari pintu belakang rumah pelaku, dimana pada saat kejadian korban diselamatkan tetangganya yang langsung melapor ke Polsek Sungai Pinang,”  ungkap Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Yuliansyah, dalam keterangan persnya ke awak media, Senin (27/7/2020).

Menurut keterangan korban, lanjut Yuliansyah, pelaku nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri bahkan hingga terjadi dua kali dan terakhir pada Sabtu malam 25 Juli kemarin. Saat aksinya itu, korban terlebih dulu dicekoki minuman keras.

“Korban adalah anak kandung pelaku dari istri sirinya. Pelaku melancarkan aksinya saat ibu korban berada di Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur. Saat ini korban sudah diamankan di Rumah Aman Samarinda dan tidak hamil,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak mengakui perbuatan aksi bejatnya itu. “Pelaku berdalih dan tidak mengakui perbuatannya. Namun kita melanjutkan proses hukum kasus ini dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti-bukti,” tegasnya.

(Reed- polisi menyita barang bukti berupa pakain korban dan minuman keras serta hasil visum et repertum mengenai hasil pemeriksaan medis,” sambung Yuliansyah.

Pelaku akan dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta.

“Setelah diamankan dan hingga saat ini, pelaku tidak mengakui perbuatannya itu.  Penyidik menyimpulkan dari keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, akhirnya pelaku ditahan. Pelaku juga dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan,” pungkasnya. (iyn/SK)

Loading

Bagikan: