Jualan Sabu Dikebun Sawit, Bandarnya Ditangkap Polisi di Kecamatan Laham

Loading

Caption: Kedua pelaku saat diamankan oleh anggota Polsek Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu (dok istimewa)

MAHAKAM ULU, Swarakaltim.com – Diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu, dua pemuda dibekuk petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur.

Kedua pelaku yakni, Marcel Abdul Majid (21) dan Sopian (27) ditangkap petugas ditempat berebeda, beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.09 gram yang dikemas dalam plastik klip bening siap edar.

Hal ini diungkap Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra melalui pressrelease yang disampaikan Kasat Reskoba Iptu Darwis kepada awak media di Sendawar, Rabu (5/8/2020) malam.

“Kedua pelaku ditangkap berdasarkan serangkaian informasi masyarakat, bahwa ada transaksi narkoba di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit diwilayah Kampung Matalibaq, Kecamatan Long Hubung,” jelas Darwis.

Lanjut dia, awalnya polsek setempat menangkap Marcel Abdul Majid asal warga Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah ini sekira pukul 13.30 WITA, Senin 3 Agustus 2020 di basecamp perusahan sawit dengan barang bukti 2 poket 0,59 gram sabu beserta alat hisapnya.

“Hasil pengembangan, kemudian petugas menangkap Sopian, asal Mamahak Teboq, berdomisili Kecamatan Laham, pada Senin 4 Agustus kemarin. Saat itu pelaku sempat membuang 14 poket 5.5 gram sabu dari jendela kamar rumahnya sendiri,” jelasnya.

Selain sabu, petugas berhasil menyita barang bukti lainnya milik Marcel Abdul Majid, yaitu 1 unit HP android Samsung J2 warna hitam, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah bekas bungkus rokok merk GA  Bolt.

Sementara barang bukti lainnya milik Sopian yaitu, uang tunai sebesar Rp 1 juta,

2 buah sendok sekop, 1 timbangan digital, 1 buah gunting kecil, 87 plastik klip kecil, 1 buah HP Vivo Y12 warna biru, 1 buah HP Oppo A5S warna biru, 1 buah sedotan dan 1 buah tutup Kratingdaeng.

“Untuk pertanggungjawaban perbuat kedua pelaku, masing-masing dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 15 tahun kurungan penjara,” tandas Darwis.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi (SK)