TENGGARONG, Swarakaltim.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan penertiban Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang berada di lingkungan sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (27 /7/2020).
Sekretaris Dewan (Sekwan) HM Ridha Darmawan SP, MP mengatakan penertiban kendaraan roda dua dan roda empat pada 14-15 Juli 2020 berdasarkan surat edaran Bupati Kutai Kartanegara No.B1190/BPKAD/BAS2/06511/03/2020, tentang penertiban kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pemkab Kukar sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri No.B-1560 /KS/KSDN134.6-17/05/2020,NO.1062/0.4.12/GS.1/05/2020 Tentang penyelamatan Aset dan Penerimaan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sesuai Surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No.B2055/KSP.00/10-16/04/2020 tentang permintaan data terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi bidang manajemen aset daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, diwajibkan Kepala Bagian, Sub Bagian dan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara untuk didata kembali pada Bagian Umum dan Sub Perlengkapan Sekretariat DPRD Kukar.
“Adapun kendaraan yang akan kita tertibkan berjumlah 117 unit untuk roda dua berjumlah 110 sedangkan roda empat berjumlah tujuh unit yang sudah menyerahkan hari ini roda dua berjumlah 85 unit dan roda empat baru dua unit, masih tersisa 32 unit,” kata Ridha.
Ke 32 unit ini yang memegang kendaraan sudah melakukan konfirmasi dengan staf sekretariat DPRD kukar yang melakukan penarikan. Jika sampai batas waktu 3 Agustus 2020 tidak dapat menyerahakan kendaraan dinas tersebut maka permasalahan ini akan diserahkan pada pihak yang berwenang. (adv)