Perwali IMTN No 61/2019 Resahkan Warga, LPM Minta Kembali Aturan Lama

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Seluruh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Samarinda memenuhi panggilan Hearing dengan Dinas Pertanahan Kota Samarinda tentang gejolak permasalahan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) di Kota Samarinda di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Rabu (19/8/2020) lalu.
 
Aksi ini wujud penolakan dengan adanya Perwali Nomor 61 tahun 2019 tentang IMTN, dan menurut inisiator gerakan Hearing Perwakilan LPM Kecamatan Samarinda Utara Mahmudin sangat membuat resah karena proses penyelesaiannya sangat lama, disamping itu pula IMTN ini tidak berpihak ke masyarakat.

Nomor 2 dari Kiri Wakil Ketua DPD Assosiasi LPM Kota Samarinda H. Syaiful Akhyar S.Ag di dampingi pengurus LPM lainnya

“Yang jadi pertanyaan, apakah mampu pihak Dinas Pertanahan dapat menyelesaikan dalam waktu yang ditetapkan dalam perwali tersebut, sedangkan yang bekerja di Dinas dengan jumlah masyarakat sangat jauh, sehingga kemungkinan prosesnya tidak sesuai dengan ketetapan dalam Perwali Nomor 61 tahun 2019 yakni selambat-lambatnya tiga bulan,” imbuh Allen biasa Mahmudin dipanggil.
 
Tak hanya itu, lanjutnya dalam proses tersebut pihak RT tidak dilibatkan hanya pihak kelurahan dan kecamatan, sementara RT merupakan perangkat paling kecil di struktur pemerintahan.

Sebelah kiri inisiator hearing dari perwakilan LPM Kecamatan Samarinda Utara Mahmudin dan Sebelah kanan perwakilan LPM Kelurahan SPD Masronalliansyah

Di lain pihak, Wakil Ketua DPD Asosiasi LPM Kota Samarinda Syaiful Akhyat mengemukakan sebelum adanya gejolak, sebenarnya ada Perwali 38 Tahun 2017 itu tidak ada masalah dan diterima baik oleh masyarakat.
 
“Didalam Perwali Nomor 38 tahun 2017 itu yang diwajibkan IMTN itu yang tidak ada alas surat tanahnya, dalam bentuk kwintasi, tanah adat, surat keterangan/segel tanpa register ini diurus untuk di IMTN kan, nah kalau ini masyarakat sepakat karena kebijakan pemerintah Kota Samarinda melindungi dan memihak kepentingan masyarakat,” ucapnya.
 
Kemudian katanya pada tahun 2019 keluarlah Perwali Nomor 61, semua surat tanah baik yang sudah memiliki surat SPPT dan alas ini wajib membuat IMTN, dan ini yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
 
“Setelah IMTN ini dilaksanakan di lapangan dan kendalanya adalah waktu yang cukup lama, di dalam Perwali Nomor 61 pelaksanaannya hanya satu bulan, tetapi di lapangan sangat lama minimal enam bulan hingga satu tahun, bahkan ada juga hingga kini belum selesai,” bebernya.
 
Menurutnya terlepas dari ini dan karena SPPT tidak berlaku untuk dianggunkan, dengan keluarnya perwali nomor 61 ini mereka merasa keberatan, dan dianggap keputusan dari perwali ini tidak memihak kepada kepentingan masyarakat.
 
“Sementara SPPT itu adalah tabungan masyarakat, apabila sakit dan keperluan mendadak lainnya relatif singkat ini bisa clear, artinya SPPT bisa dicairkan dalam bentuk uang yang dapat dipergunakan sesuai kebutuhan masyarakat itu sendiri,” jelasnya.
 
Dengan permasalahan lamanya proses surat IMTN ini keluar dan sangat meresahkan masyarakat, Syaiful menegaskan seluruh LPM dari 10 Kecamatan dan 59 Kelurahan angkat suara guna meluruskan masalah yang tengah dihadapi masyarakat saat ini.
 
“Bukannya kami meminta untuk dibatalkan, akan tetapi ditinjau dan dikaji ulang guna kepentingan masyarakat Kota Samarinda kami berharap adanya revisi dari Perwali Nomor 61 Tahun 2019 ini, dan kami berharap Perwali Nomor 38 Tahun 2017 dikembalikan karena sudah sangat melindungi hak dan kepentingan masyarakat,” harapnya.
 
Bahkan dikemukakannya IMTN di BPN masih bingung, sementara SPPT tidak ada persoalan karena sudah berlaku selama 32 tahun di kota Samarinda.

“Perlu kami tegaskan, bahwa di Kaltim ini yang mengadopsi IMTN ini hanya di Kota Balikpapan dan Kota Samarinda,” ungkapnya. 
 
Ia berharap kepada Walikota Samarinda agar bisa bijaksana dalam menetapkan Perwali agar tujuan utama untuk mensejahterakan masyarakat dapat terlaksana dengan baik. (*/ai/dho)

Loading

Bagikan: