Dokter Gadungan Ditetapkan Jadi Tersangka Polres Berau

Loading

Caption: HD saat diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka di Polres Berau, (dok-humas-polres_Berau

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Setelah ditahan sejak tanggal 13 Agustus 2020 kemarin, HD (47) yang diduga berprofesi sebagai dokter gadungan itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kabupaten Berau.

HD diamankan usai dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Berau ke Mapolres Berau terkait dugaan kasus pemalsuan surat tanda registrasi dokter (STRD).

“Sebenarnya kami yang awalnya minta agar segera diamankan. Karena surat-surat dokumennya tidak valid,” ujar Ketua IDI Berau Jusram, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

HD dianggap melakukan pemalsuan surat tanda registrasi dokter (STRD) dan transkip nilai. Hal tersebut diketahui saat pihaknya melakukan pengecekan di link Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), ternyata HD tidak terdaftar sebagai dokter.

“Saat (pengecekan di KKI) itulah diketahui bahwa yang bersangkutan ternyata melakukan pemalsuan dokumen,” ungkapnya.

Jusram menegaskan, untuk setiap dokter yang baru datang ke Berau atau yang hendak melakukan praktik di Berau wajib menyertakan berkas dan bukti sah bahwa dirinya adalah seorang dokter. “Itu untuk mencegah hal serupa terjadi kembali,” bebernya.

Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian mewakili Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning membenarkan adanya seseorang yang diduga dokter melakukan pemalsuan STRD. 

Saat dilakukan pengecekan, STRD bernomor 343120011123435 tidak terdaftar di KKI dan nama HD tidak ada tercatat sebagai seorang dokter.

“STRD palsu tersebut HD buat sendiri pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekitar pukul 14.00 wita dirumahnya di Teluk Bayur.” Ungkap Rido saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).

STRD tersebut, jelas Rido, digunakan HD untuk meyakinkan orang lain bahwa dirinya adalah benar-benar seorang dokter agar bisa melakukan praktek tanpa di curigai. 

HD diketahui sudah melakukan praktik kedokteran sejak Februari 2020 lalu, meski tidak dilakukan secara rutin seperti dokter lain. HD bekerja dengan mengganti praktik swasta di beberapa klinik di Tanjung Redeb.

“HD menggantikan dokter praktek di tempat praktek karena dokter yang seharusnya praktek lagi berhalangan,” ujarnya.

HD yang diamankan di rumahnya pada, turut diamankan barang bukti berupa satu jas warna putih, satu set alat pemeriksa tekanan, satu lembar STRD atas nama HD dan delapan lembar kartu rawat jalan/ rekam medik pasien.

Atas perbuatannya, HD terancam pasal 77 dan atau pasal 78 UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. “Dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan dan denda Rp 150 juta,”pungkasnya. (Nht)

Penulis : Nht

Editor : Redaksi (SK)