KPU Gelar Sosialisasi, Kampanye Dimulai 26 September

Loading

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Persiapan pelaksanaan kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September 2020. Sedangkan masa kampanye akan berlangsung dalam 71 hari, sampai 5 Desember 2020.

Hal ini disampaikan ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat dalam Sosialisasi tentang Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2020 dilaksanakan di Hotel Aston Kota Samarinda Rabu (16/09/2020).

“Kampanye dimulai 26 Desember, untuk desain APK (Alat Peraga Kampanye) sesegera mungkin agar kami bisa memfasilitasi untuk pencetakan. Kalau dari KPU masalah jumlah masih belum selesai, maksimal bisa 5 lembar untuk tingkat kota, baliho juga spanduk, tingkat kelurahan ada semacam umbul-umbul supaya pemasangannya bisa seragam supaya tidak ada komplain dari masing-masing paslon,” katanya.

Ia mengatakan untuk titik pemasangan memang ketentuan Pemkot Samarinda karena menyangkut estetika keindahan kota dan kenyamanan warga untuk melintas.
Selain itu lanjutnya buat perwakilan partai politik dan tim pemenangan paslon harus segera disepakati soal tempat serta jumlah titik lokasi APK.

“Camat juga kami undang karena akan menggunakan wilayah-wilayah di masing – masing Kecamatan untuk pemasangan APK dan kampanye. Perlu diketahui pula untuk kampanye tahun ini ada penambahan pola, selain rapat umum, rapat terbatas juga dimungkinkan klausul kampanye lewat daring lewat satu aplikasi. Kami harapkan sebelum tanggal 26 September 2020 nanti semua masalah APK sudah rampung,” jelas Firman.

Sementara Asisten I Sekretariat Kota Samarinda Tejo Sutarnoto mewakili Walikota Samarinda Syaharie Jaang mengatakan untuk pemasangan APK dari Pemkot Samarinda sudah jelas sesuai dengan yang telah ditentukan untuk tidak melanggar peraturan daerah. Kalau melanggar tentunya Satpol PP sebagai dinas terkait yang didukung oleh Bawaslu akan melakukan upaya penegakan dengan pelepasan. Bila ada yang keberatan supaya diproses melalui Bawaslu.

“Mengenai ketertiban penegakan peraturan terkait pelanggaran APK tentu Satpol PP tidak serta merta membongkar, harus melihat kondisi dilapangan dulu untuk menertibkan, semuanya harus berkordinasi dulu dengan Bawaslu. Sehingga jangan sampai terjadi miss komunikasi kalaupun timses pasangan calon mau membongkar sendiri APK yang melanggar dari ketentuan tambah bagus lagi,” katanya.

Semua itu sebutnya tentu dengan asas keadilan yang tetap dijaga agar tak sampai paslon tertentu sampai komplain dengan paslon lainnya terkait pelanggaran APK.

“Sedangkan titik yang dilarang untuk pemasangan APK sudah jelas seperti di median jalan tengah, apa saja baik untuk kegiatan kampanye maupun reklame, termasuk pemasangan dipohon-pohon dilarang karena pohon ini termasuk dilindungi jangankan untuk memasang APK menebang saja itu termasuk melanggar peraturan kalau tidak ijin dan diijinkan oleh DLH,”tandasnya.

“Kemudian fasilitas negara seperti tiang listrik dan lainnya tidak diperbolehkan, begitu juga diareal perkantoran tempat ibadah dan sekolah tidak diperbolehkan dalam ketentuan. Nanti segera diadakn rapat lebih dalam lagi menyangkut pemasangan APK ini,” pungkasnya.(dho)