Siap Siap Warga Tak Gunakan Masker Diberi Sanksi 10 Kali Push’Up

“Kedepan Sanksi Berlaku Sesuai Perbub Nomor 30 Tahun 2020”

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Setelah ditetapkannya jam malam guna mengantisipasi merebaknya penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, pada 14 September 2020.

Kini tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri di Kabupaten Kubar, mulai menggencarkan peningkatan pendisiplinan protokol kesehatan dengan merazia warga tak bermasker, Senin (15/9/2020).

Bentuk penegakan hukumnya pun mulai diarahkan ke sanksi sosial melalui, Operasi Yustisi, penegakan disiplin protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 yang saat ini melanda Bumi Tanaa Purai Ngeriman.

Hari pertama di gelar operasi tersebut pada pukul 14.00 WITA, terdapat 36 orang pengguna roda dua dan empat melintas dijalan jalur dua Ibu Kota Sendawar, Barong Tongkok, yang tidak menggunakan masker.

“Jika tidak menggunakan masker, dilakukan peneguran serta diberikan hukuman fisik bagi pelanggar berupa Push’Up sebanyak 10 kali,” ungkap Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra melalui, Wakapolres Kompol Sukarman saat memimpin operasi perdana tersebut.

Kedepannya Operasi Yustisi ini akan menerapkan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan melaui Perbub Nomor 30 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan, pengendalian Covid-19.

“Pelaksanaan operasi kali ini, hanya memberi teguran dengan saknsi fisik. Setelah itu kita bagikan masker kepada warga pelanggar. Kedepannya, penerapan sanksi sesuai berlaku kepada warga yang tidak menggunakan masker,” jelas Sukarman.

Ia menesakan, operasi penertiban penerapan protokol kesehatan terus dilakukan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.

“Kedepannya untuk menindaklanjuti penerapan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker, akan dilaksanakan oleh rekan-rekan kita dari Satpol PP Kubar, kami dari kepolisian hanya mendampingi,” tandas Sukarman.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi (SK)

Loading

Bagikan: