Diduga Melanggar UU ITE, Netizen Heboh JL Ditahan Polres Kubar

Konferensi Pers hadirkan JL : Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Iptu H Iswanto dan Kanit Pidum, Ipda Arianto, Kamis (24/9/2020).

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Kepolisian Resort (Polres) Kutai Barat, resmi menahan salah satu pegiat media sosial dengan akun facebook berinisial JL, pada Rabu (23/9/2020).

Pria 52 tahun ini ditahan atas laporan yang diduga melanggar UU ITE pada 4 bulan lalu. JL ditahan berdasarkan surat NO: B/65/IX/2020/Reskrim tertanggal 23 September 2020, perihal pemberitahuan penangkapan tersangka JL.

Kemudian disusul dengan surat perintah penangkapan N0: Sp.Kap/70/IX/2020/Reskrim tertanggal 23 September 2020. Setelah dilakukan penyelidikan dari Satreskerim Polres Kubar.

Kasus itu menyita banyak perhatian masyarakat netizen. Sebab pria ini terkenal aktif sebagai pegiat facebook. Dimana setiap postingannya di media sosial, selalu menui kritikan para netizan di Ibu Kota Sendawar.

“Sesuai laporan dan tindak lanjut penyelidikan, diperoleh bukti yang cukup dan mengandung unsur pidana. Sehingga kasus ditingkatkan dan mengamankan tersangka JL,” ungkap Kapolres Kubar, AKBP Roy Satya Putra melalui konferensi pers ke awak media di Sendawar, Kamis (24/9/2020).

Sebelum JL resmi ditahan. Tim penyidik polres Kubar telah melakukan pemeriksaan kepada 9 saksi dan mengumpulkan keterangan dari 3 saksi ahli. Oleh karena itu, perkara ini memerlukan waktu yang cukup panjang.

“Sekitar tanggal 4 Juli 2020 lalu sudah kami terima laporannya. Kemudian di lakukan penyelidikan dengan mengumpulkan saksi serta keterangan para ahli. Sehinga Jamri Lesa resmi ditahapan,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu H Iswanto.

Kronologis kasus tersebut bermula dari postingan JL ke sebuah grup facebook pada 29 Mei 2020 lalu. Dimana isi postingannya itu menyudutkan sebuah lembaga instansi pemerintah yang timbul merasa keberatan dan melayangkan pengaduan ke Polres Kubar.

“Melalui akun facebooknya, JL menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu. Selain itu, konten yang dia bagikan di media sosial juga mengandung unsur diskriminasi,” tegas Kapolres.

JL disangkakan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI NO: 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI NO: 9 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 14 ayat 1 UU NO: 1 tahun 2008. Dengan ancaman hukuman paling lama hingga 10 tahun penjara.

“Dari tangan tersangka JL, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah handphone berserta sim cardnya, akun facebook, dan screenshoot postingan yang dilaporkan,” pungkas Kapolres.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi (SK)

Loading