Mahulu Kembali Zona Hijau, Warga Tak Gunakan Masker Dikenakan Sanksi Tegas

“Gede Yusa Ajak Pegawai ASN Beri Contoh Kepada Masyarakat”

MAHAKAM ULU, Swarakaltim.com – Setelah ditetapkan kembali ke zona hijau dari perambahan wabah virus corona atau disebut Covid-19. Pemkab Mahakam Ulu bersama TNI-Polri diwilayah ini menerapkan aturan penggunaan masker.

Hal itu ditegasakan Pjs Bupati Mahulu Gede Yusa saat memimpin apel di halaman Koramil 0912/03 Long Bagun, tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Jumat (16/10/2020).

“Tindak lanjut peraturan protokol kesehatan dan tinggal aksi di lapangan untuk menerapkan penggunaan masker di mulai dari jajaran ASN pegawai pemerintahan. Hal ini dapat memberi contoh baik kepada masyarakat. Sebab, aturan itu kita yang buat, jangan pula kita yang tidak siap,” tegas Gede.

Menurutnya, wabah corona jangan ditakuti. Akan tetapi jangan pula diabaikan. Oleh karena itu, Ia mengajak seluruh ASN dan masyarakat agar disiplin memakai masker dan menerapkan prinsip 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Kita berharap status kasus Covid-19 di Mahulu dapat diminalisir dan kembali tetap ke zona hijau. Semua aparatur harus sepakat, sehingga kita sama-sama sehat dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutur Gede.

Sementara untuk tim terpadu terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri melakukan kegiatan penertiban untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah.

“Sesuai dengan arahan Pjs Bupati Mahulu, maka kita akan melakukan sosialisasi terkait wajib penggunaan masker dengan sanksi teguran bagi warga mapun pegawai ASN yang tidak menggunakan masker,” ungkap Kepala Satpol PP Mahulu, S Lawing Nilas, melalui Kabid Satpol PP Markus, kepada wartawan.

Markus menyebut, jika hasil sosialisasi dengan sanksi teguran tidak digubris oleh masyarakat. Maka pihaknya akan menerapkan sanksi pelanggaran administrasi sebesar Rp 100 ribu perorang. Oleh karena itu, pihaknya terus menghimbau warga untuk selalu mentaati protokol kesehatan.

“Jika sanksi teguran tidak ditaati oleh pelanggar. Maka kami dari Satpol PP akan mengambil tindakan tegas, berupa sanksi administrasi kepada pelanggar sebesar Rp 100 ribu perorang,” tandas Markus.

Penulis : Riki

Editor   : Alfian (SK)

Loading

Bagikan: