SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kepada yang terhormat, Presiden Republik Indonesia di Jakarta. Perihal, penyampaian aspirasi mahasiswa MAHAKAM menggugat terhadap Undang-Undang Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja.
Disampaikan dengan hormat, bahwa telah disahkan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR-RI pada 5 Oktober 2020.
Di Kalimantan Timur telah terjadi unjuk rasa dan penolakan atas Undang-Undang tersebut oleh Mahasiswa MAHAKAM Menggugat pada 21 Oktober 2020.
Sehubungan dengan tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan aspirasi Mahasiswa MAHAKAM Menggugat yang menolak Undang-Undang Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja terlampir.
Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Bertandatangan, Gubernur Kaltim H Isran Noor.
Demikian itu petikan surat Pemprov Kaltim yang dibacakan langsung Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi dihadapan ratusan mahasiswa yang berdemo mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (MAHAKAM) di Halaman Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, Rabu (21/10/2020).
Wagub Hadi mulyadi menegaskan Pemprov Kaltim akan menyampaikan seluruh tuntutan mahasiswa secara sepenuhnya tanpa ada mengurangi apa pun.
“Ini kewajiban kami untuk menyamoaikan sepenuhnya tuntutan adek-adek mahasiswa kepada pemerintah pusat,” tegas Hadi.
Hadi menyampaikan apresiasi Pemprov dan seluruh masyarakat Kaltim memuji sikap mahasiswa berdemo namun tidak anarkis.(yans/sdn/humasprovkaltim/adv/aya/sk).