Penerapan Prokes di Pasar SAD Masih Rendah

Loading

Caption: Suasana saat operasi Yustisi penerapan Perbup nomor 52 Tahun 2020 dilakukan di Pasar SAD

Ramadhan: Edukasi, Satu Satunya Jalan Pahamkan Masyarakat

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Penerapan protokol kesehatan (Prokes) di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) baik itu pedagang maupun pengunjung ternyata masih rendah. Terutama terkait pemakaian masker, belum lagi mengenai jaga jarak pasti belum bisa diterapkan maksimal. Padahal sejak tanggal 14 Oktober 2020 lalu Peraturan bupati (Perbup) Kabupaten Berau nomor 52 tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan ini mulai disosialisasikan.

Sehari sebelum operasi yustisi penerapan Perbup nomor 52 dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan TNI-POLRI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Palang Merah Indonesia (PMI) juga Pemadam kebakaran (Damkar), Pjs Bupati Berau Muhammad Ramadhan yang juga didampingi Sekkab Berau Muhammad Gazali, Jumat (13/11) turun langsung ke Pasar SAD untuk membagikan sebanyak 2.500 masker.

Caption: Pjs Bupati Kabupaten Berau Muhammad Ramadhan

Sangat disayangkan pelanggaran karena tidak menggunakan masker di Pasar SAD masih banyak ditemukan saat operasi yustisi digelar, Minggu (15/11/2020).

Disela sela saat Pjs Bupati Bumi Batiwakkal membagikan masker pada Jumat lalu (13/11) dengan menyisir Pasar SAD sebagai langkah mensosialisasikan Perbup nomor 52 tahun 2020, Ramadhan mengakui banyak ditemukan masyarakat yang lalai dengan tidak menerapkan prokes secara utuh.

Pada kesempatan itu semua masyarakat baik penjual maupun pembeli diberi masker sekaligus diberikan pengarahan tentang pentingnya menggunakan masker sebagai bentuk patuh terhadap peraturan yang ada. Karena tampa peranan bersama untuk bisa memerangi corona virus disease 2019 (covid-19) pasti tidak maksimal hasilnya.

“Kami sangat menyadari bahwa roda ekonomi harus tetap berjalan, namun seiring dengan hal itu mari bersama sama kita terapkan juga prokes dengan sempurna. Melalui edukasi adalah satu satunya cara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dan menerapkan prokes secara sempurna dalam beraktifitas sehari hari. Sebab inikan kebiasaan baru sehingga pasti tidak semua orang termasuk pelaku di Pasar SAD akan mudah untuk beradaptasi, meskipun itu untuk menjaga kesehatan mereka sendiri,” kata Pjs Bupati Kota Sanggam itu.

Berdasarkan pantauan dilapangan, dari hasil operasi hari ini (Minggu) yang melanggar prokes langsung ditindak oleh tim dengan memberikan surat penindakan sebagai bukti jika mereka pernah melakukan pelanggaran.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Tibum dan Tramas Satpol PP Berau, Ahmad Yani menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan sanksi administrasi atau teguran kepada orang yang tidak menggunakan masker. Dalam operasi selanjutnya jika memang orang yang sama masih melakukan pelanggaran maka pihaknya akan menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar.

“Sanksi administrasi hanya kita berikan satu kali, jika nanti melanggar lagi maka akan ada sanksi sosial maupun denda dimana sesuai Perbup yakni Rp 150.000. Harapan kita masyarakat bisa patuh dengan peraturan yang ada, selalu menggunakan masker saat bepergian keluar rumah guna melindungi diri maupun orang lain. Jadi melalui operasi begini kami bisa mengingatkan masyarakat.

Kedepan operasi akan dilaksanakan secara rutin dilokasi berbeda dari hari ini (Minggu),” pungkasnya menjawab pertanyaan sekaligus mengakhiri. (adv/nht)