Caption: Ahmad Yani menggunakan Kuasa Hukum Pasangan Calon Kepala Daerah Rahmad Mas’ud -Thohari Azis mendatangi pelapor Saparuddin. Minggu (6/12/2020).
BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Tahapan demi tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 telah dilalui. Saat ini diikuti masa tenang 6-8 Desember 2020. Namun faktanya Tim Relawan Ahmad Basir (AHB) Squad di Lapangan Merdeka Balikpapan, pada 6 Desember 2020 pagi tidak menghormati ketentuan KPU.
“Buat apa aturan dibuat, buat apa kita menandatangi pemilukada damai, tapi masih ada pihak-pihak yang coba melanggar dan tidak mau menaati KPU. Ini masa tenang kok masih ada Relawan AHB Squad melakukan kegiatan pembagian hand sanitizer dan selembaran berisi tentang perbedaan memilih pasangan calon dengan kolom kosong di Pilkada Kota Balikpapan,” Ujar Saparuddin, Anggota Tim Relawan Pasangan Calon Kepala Daerah Rahmad Mas’ud- Thohari Azis kepada media ini Minggu,(6/11/2020).
Selanjutnya Saparuddin didampingi Kuasa Hukum Pasangan Calon Kepala Daerah Rahmad Mas’ud-Thohari Azis, Ahmad Yani menjelaskan terkait itu dirinya melaporkan
Ketua Tim Relawan Ahmad Basir (AHB) Squad, Ahmad Basir ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan, Minggu siang ini tadi.

Sedangkan dasar Saparuddin
melaporkan hal itu atas temuan timnya bahwa ada kegiatan sosialisasi Tim Relawan Ahmad Basir (AHB) Squad di Lapangan Merdeka, pada tanggal 6 Desember 2020, tadi pagi.
Ia merasa keberatan dengan kegiatan tersebut, karena dinilai dilaksanakan pada masa tenang, yang seharusnya sudah tidak ada kegiatan politik.
“Saya laporkan kegiatan tadi pagi itu, yang terkait dari Tim Squad AHB For Kokos membagikan hand sanitizer dan selembaran di Lapangan Merdeka. Saya sebagai anggota relawan dari Tim Relawan Pasangan Calon Rahmad Mas’ud – Thohari Azis merasa terpanggil ketika melihat ada kegiatan yang dilakukan tersebut,” ujarnya.
Ahmad Yani Kuasa Hukum Pasangan Calon Kepala Daerah Rahmad Mas’ud – Thohari Azis, mendampingi pelapor menjelaskan pada dasarnya, laporan ini bertujuan untuk mempertanyakan kepada Bawaslu, kenapa masih ada kegiatan politik di tengah masa tenang kampanye.
Laporan ini, menurutnya, ditujukan kepada Ahmad Basir selaku Ketua Tim AHB Squad, yang telah melakukan kegiatan pembagian hand sanitizer dan selembaran menggunakan baju atau kaos yang bertuliskan AHB Squad For Kokos.
Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan Wamustofa Hamzah yang akrab disapa Topan mengatakan pihaknya saat masih mengkaji laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor.
Pihaknya menegaskan ada saksi hukum kalau terbukti melanggar. Tapi Bawaslu baru menerima laporan, belum bisa menentukan apakah laporan yang disampaikan termasuk dalam pelanggaran atau tidak, sebelum ada hasil hasil dari laporan yang diserahkan.
“Kami tadi sudah menerima laporan dari pelapor dan kami akan mengkaji apakah laporan tersebut masuk secara formil atau tidak. Bawaslu bekerja sesuai dengan regulasi apapun yang ada dalam lokasi itu yang Bawaslu lakukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan sesuai dengan aturan pihaknya akan mengkaji laporan yang masuk tersebut dalam jangka waktu 2 x 24 jam, baru dapat diputuskan apakah laporan yang disampaikan termasuk dalam kategori pelanggaran.
“Bagaimana keputusannya kita akan kaji nanti dalam 2 hari terhitung dari ini hari ini besok kita umumkan,” ungkapnya.(SIS)