Ini Edaran Bupati Mahulu, Work Form Home Kembali Lagi

MAHAKAM ULU, Swarakaltim.com – Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur, terus memetakan penyebaran wabah Covid-19 diwilayah ini.

Dimana pada tahun 2020 kemarin, wilayah ini dikenal dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, telah berhasil menyandang gelar Zona Hijau dari perambahan Virus Corona asal Negara China itu.

Namun saat tiba perhelatan pesta demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Secara perlahan dan satu persatu warga diwilayah kabupaten perbatasan Kaltim dengan Serawak Malaysia ini, terpapar virus yang dianggap mampu merenggut nyawa manusia itu.

Sehingga penyebaran virus ganas yang menjadi faktor kekhawatiran warga Mahulu ini kembali memuncak 40 kasus terkompirmasi Covid-19, saat menjemput perayaan natal dan pergantian tahun baru 2020-2021.

Oleh karena itu, pemerintah terus mensosialisasi anjuran kesehatan terhadap warganya, agar tetap waspada dengan mengedepankan 3M yakni, (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

Tak hanya itu, upaya pencegahan kembali dilakukan dengan mengatur akses ke wilayah ini dalam rangka pengendalian penyebaran wabah pandemi global tersebut, sesuai dengan surat edaran Bupati Mahulu Nomor 440.001.10/188.6/0052/DINKES P2KB-TU.P/I/2021. Tentang pengendalian penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Mahulu.

Download Surat Edaran Dibawah👇

“Kita perketat keluar masuk orang kewilayah Mahulu selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 5 hingga 18 Januari 2021. Hal ini dilakukan sesuai dengan surat edaran Bupati Mahulu,” ungkap Kadis Kesehatan dan P2KB, Agustinus Teguh Santoso, Selasa (5/1/2021).

Meski dilakukan penutupan bagi penduduk yang ingin masuk maupun ke luar wilayah ini. Namun bagi armada angkutan barang, material, logistik, maupun kebutuhan pangan pokok bagi masyarakat tetap diperkenankan masuk dengan tetap mengikuti sejumlah prosedur dan mentaati protokol kesehatan Covid-19.

Ada 13 point utama dalam instruksi Bupati Mahulu itu. Sejumlah prosedur yang harus dipatuhi, diantaranya, PNS dan TNP menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah, (Work Form Home).

“Kemudian TNI, Polri, Satuan Tugas Pengaman Sipil, Linmas, diminta untuk menegakkan aturan dan penertiban kepada masyarakat agar disiplin menjalani protokol kesehatan dan memberikan Sanksi pelanggar sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Teguh.

Penulis : Alfian

Editor : Redaksi (SK)

Loading