Keterangan pers Walikota Balikpapan Rizal Effendi
BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Jika melihat angka kasus covid-19 di Kota Balikpapan, maka sudah waktunya dan memenuhi syarat diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seperti di Jawa dan Bali.
Hal ini diungkapkan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam jumpa pers di kantor Walikota Balikpapan, (12/1/2021).
Lebih jauh dijelaskannya dari parameter yang ada Balikpapan tingkat kesembuhan pasien covid-19 dibawah nasional yakni hanya 79,3 persen. Sedangkan nasional diatas 80 persen. Angka kematian mencapai 4,2 persen dan nasional 4 persen.
Kemudian ruang ICU dan ruang isolasi di rumah sakit telah diatas rata-rata 100 persen. Sedangkan nasional ruang ICU 70 persen dan ruang isolasi 90 persen. Kondisi yang membuat Rizal menyatakan akan melakukan pembatasan.
Rizal menegaskan, jika telah diterapkan PPKM maka akan kembali diberlakukan jam malam. Pegawai instasi Pemerintah maupun swasta menerapkan wprk from home (WFH). “WFH ditingkatkan, kemudian ada jam malamnya,” ujarnya
Warga yang makan di rumah makan maupun restauran dibatasi jamnya. Lebih banyak akan melayani take away. “Kemudian jam buka rumah makan di warung makan dan restauran waktunya tidak panjang. Banyak take away-nya,” ujarnya.
Tempat hiburan maupun pariwisata ditutup sementara. Begitupun dilarang menggelar resepsi pernikahan. “Kemudian tempat hiburan pariwisata kita setop dulu, resepsinya kita tunda dulu, nikahnya boleh,” ujarnya.
Rizal mengakui, diterapkannya PPKM tentu akan menimbulkan reaksi dari masyarakat. Namun angka penularan kasus covid-19 harus dihentikkan. Dia menyatakan, tinggal melakukan koordinasi untuk menerapkan PPKM.
“semoga masyarakat memahami kondisi ini. Dan pasti dan perlu dilakukan pembatasan, cuma kita perlu koordinasi dan melihat yang dilakukan seperti di Jawa Bali.” ujar Rizal (SIS)