Polres Kubar Ungkap Sindikat Jual Beli Mobil dan STNK Palsu

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Satreskrim Polres Kutai Barat, berhasil mengungkap sindikat jual beli kendaraan roda empat dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang ternyata palsu.

Pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka berinisial SS (41) warga Kecamatan Tering ini, berhasil diamankan petugas pada 23 Januari lalu sekira pukul 15.30 Wita, di Jalan Gajah Mada, Ibu Kota Kecamatan Barong Tongkok.

Tak tanggung tanggung, Satreskrim Polres Kubar berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka, berupa 7 unit mobil jenis minibus berbagai merek bersama STNK palsu yang telah dijual ke pelanggannya diwilayah Kubar dan Mahakam Ulu.

Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo menerangkan, kasus ini terungkap dari informasi pengiriman surat kendaran roda empat dari Jakarta melalui jasa pengiriman TIKI Barong Tongkok dengan alamat tujuan Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat.

“Penelusuran petugas, benar adanya tersangka SS yang sedang berada di TIKI untuk mengambil paket kiriman tersebut. Kemudian petugas memintanya untuk membuka paket kiriman yang isinya STNK palsu,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Iswan dalam komferensi pers ke awak media, Jumat (29/1/2020).

Adapun barang bukti STNK palsu tersebut diamankan bersama satu unit mobil Toyota Cayla warna hitam dengan nomor polisi (DD 1848 VT). Kemudian hasil pengembangan selanjutnya, Satreskrim Polres Kubar berhasil menyita 6 unit kendaraan roda empat lainnya yang telah dijual tersangka kepada pembeli di wilayah Kecamatan Barong Tongkok dan Melak.

“Barang bukti lainnya milik pelaku yang juga diamankan, satu buah konci Toyota hitam, satu bungkus palstik bening yang didalamnya ada sebuah amplop berisi STNK palsu dengan No: 06110976 dan No: 02521453, serta satu lembar resi pengirima TIKI,” jelas Kapolres.

Pihaknya mengakui, sindikat ini besar, namun saat ini masih fokus pada kasus jual beli mobil dengan STNK palsu tersebut. Kendaraan itu dijual dengan harga cukup murah dengan kisaran harga Rp 60 juta keatas. Sehingga tersangka berhasil telah menjual 30 unit mobil di wilayah Kubar dan Mahulu.

Kapolres membeberkan modus awalnya, bagi pemilik mobil yang tidak memiliki surat lengkap, memesan STNK maupun BPKB kepada tersangka SS. Selanjutnya diteruskan kepada rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kubar.

“Tersangka tak sendiri, namun masih ada pelaku lainnya yang saat ini menjadi DPO Polres Kubar. Adapun barang bukti yang diamankan, ada indikasi mobil curian, tarikan lesing dan mobil penggelapan. Tersangka mengaku telah menggeluti bisnisnya ini sejak 2015 lalu,” pungkas Kapolres.

Dari hasil bisnis ilegalnya itu, tersangka SS dijerat dengan Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP. Yakni memakai surat palsu dan dokumen yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi (SK)

Loading

Bagikan: