Keluhan Warga Santan Ulu Tak Satupun Jadi Karyawan Tambang PT HPU

Loading

TENGGARONG, Swarakaltim.com – Pertambangan batu bara merupakan salah satu perusahaan yang paling banyak diminati oleh tenaga kerja lokal untuk menjadi karyawan diperusahan tambang emas hitam tersebut.

Namun salah satu perusahaan pertambangan milik PT Harmoni Panca Utama (HPU), menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Pasalnya aktivitas PT HPU yang telah menambang diwilayah konsesi PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) ini, belum ada memperkerjakan warga sekitar menjadi karyawan tambang. Sementara warga sekitar hanya menjadi penonton aktivitas tambang diwilayahnya itu.

Hal ini membuat warga sekitar menjadi geram dan melaporkan ke pihak Forum Pencari Kerja (FKP), Badan Pemberdayaan Desa (BPD), serta Kantor Desa Santan Ulu, yang saat ini belum mendapat kesempatan sebagai tenaga kerja di PT HPU.

Oleh karena itu, pihak FPK dan BPD menggelar mediasi pertemuan dari perwakilan masyarakat yang juga dihadiri Kepala Desa Santan Ulu Heri Budianto, dengan pihak manajemen PT HPU pada Selasa (3/2/2021).

Ketua BPD Desa Santan Ulu Irwanto menjelaskan, sebelumnya puluhan warga mendatangi sekretariatnya untuk meminta keadilan agar bisa menjadi tenaga kerja tambang diwilayah itu. Karena sudah 3 tahun mengajukan permohonan untuk menjadi tenaga kerja tidak diindahkan oleh pihak PT HPU.

“Warga hanya meminta 10 persen dari presentase penerimaan karyawan di PT HPU. Jika tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, maka warga akan melakukan aksi yang dapat mengganggu aktifitas tambang,” jelas Irwanto dalam mediasi itu yang dihadiri Reza selaku Humas External PT HPU.

Senada dikatakan Ketua FKP Majedi Masdar menegaskan, bahwa pihaknya telah menyiapkan SDM yang di butuhkan oleh pihak perusahaan. Sementara bagi warga yang non skill, agar dapat dibina oleh pihak perusahaan.

“Sesuai kemampuan skill yang ada, agar ada warga desa kami menjadi tenaga kerjas lokal bagi PT HPU. Oelh karena itu, diharapkan manajemen perusahaan dapat menanggapi permintaan warga,” cetus Masdar.

Sementara Kades Santan Ulu Heri Budianto mengaku kesal atas sikap dari PT HPU yang selama ini terkesan mengabaikan permohonan warga sekitar lokasi tambang.
Oleh karena itu, ia meminta keputusan dari pihak perusahaan dalam mediasi tersebut.

“Harus ada keputusan hari ini, karena hal ini sudah di atur dalam Pasal 5 UU NO:13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disini sudah jelas, bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan,” paparnya.

Lanjutnya, bahkan telah tertuang dalam peraturan pemerintah No: 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas. Bahkan ada kewajiban, setiap perusahaan yang melakukan aktifitasnya akan memberikan dan menjalankan program CSR terutama dalam pembinaan kearifan lokal.

“Untuk itu agar di perhatikan dalam membina warga kami yang terkena dampak AMDAL dari kegiatan aktivitas tambang PT HPU selaku kontraktor dari PT MSJ dan PT Karya Usaha Pertiwi. Karena selama ini pengrekrutan tenaga kerja tidak transparan. Kemudian ada kepetingan ada kepentingan yang diterapkan dalam hal itu,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Humas External PT HPU Reza, akan menampung semua permintaan warga dan segera menyampaikan langsung ke pihak management perusahaan.

“Kami sudah meminta ke pihak warga melalui perwakilan yang hadir di mediasi ini dan meminta waktu satu minggu. Namun atas kesepakatan bersama di setujui dalam tiga hari. Hal ini akan saya informasikan kembali dari hasil keputusannya,” singkat Reza.

Penulis : AI

Editor : Alfian (SK)