Pelaku Pembunuhan di Kubar Disanksi Adat Rp 1.89 Miliar

“Hasil Sidang Adat Keluarga Pelaku Diberi Jeda Waktu 6 Bulan”

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Tragedi berdarah atas pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku Muhammad Munawir (21) terhadap wanita bernama lengkap Madelin Sumual (21) menjadi korban penusukan pada 1 Februari 2021.

Peristiwa itu hampir menggiring isu sara terhadap etnis dayak dan suku madura di wilayah Bumi Tanaa Purai Ngeriman, Sendawar Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Namun hal itu meredam setelah dilakukan sidang adat yang dipimpin Ketua Lembaga Adat Besar Kabupaten Kubar, Manar Dimansyah Gamas dengan menghadirkan seluruh tokoh adat dan keluarga besar korban, serta perwakilan dari etnis madura diwilayah ini, Kamis (4/2/2021).

Pelaksanaan sidang adat cukup menegangkan, dimana sejumlah perwakilan ormas kesukuan diwilayah ini, meminta terhadap suku madura agar angkat kaki dari Ibu Kota Kabupaten Beradat yang selama ini kondusif.

Akan tetapi seiring berjalannya sidang adat yang juga dihadiri Dandim 0912/kbr Letkol INF Anang Sofyan Effendi, perwakilan Polres Kubar dan Kejaksaan Negeri Sendawar berlangsung di Lamin Adat (Luq Benuaq) Taman Budaya Sendawar (TBS) sejak pukul 10 hingga 15.00 Wita hari ini tadi, membuahkan hasil perdamain agar suku madura tetap menjadi bagian warga Kubar.

“Hasil dari sidang adat ini, pelaku dinyatakan bersalah telah menghilangkan nyawa orang lainnya. Oleh karena itu pelaku dikenakan sanksi adat berupa 4120 buah antang dengan nilai satu antang Rp400 ribu. Jadi totalnya Rp1.89 miliar lebih,” jelas Ketua Lembaga Adat Kubar Manar Dimansyah Gamas, kepada wartawan.

Kewajiban itu harus dipenuhi oleh pelaku dengan jeda waktu selama enam bulan kedepan. Selain itu dengan tegas pria akrab disapa Manar ini mengatakan, jika kemampuan tak disanggupi oleh keluarga pelaku, maka harus mendatangi Lembaga Adat Kubar untuk membicarakan jeda waktu sesuai dengan sanksi adat tersebut.

“Pihak keluarga pelaku harus mengetahui, selain harus memenuhi kewajiban sanksi adat. Pihak keluarga harus mengeluarkan biaya ritual sebesar Rp250 juta. Karena nominal sanksi adat tak sebanding dengan menghilangkan nyawa orang lain,” tegas Manar.

Oleh karena itu, ia menghibau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi isu sara yang dapat merugikan orang banyak. Sebab, kasus ini telah ditangani Kepolisian Polres Kubar yang dikawal pihak lembaga professional hukum diwilayah ini.

“Semua harus bisa menahan diri agar masyarakat Kubar bisa hidup normal. Mari kita hormati keputusan bersama dari hasil sidang adat hari ini tadi. Selain itu mari kita hormati penegakan hukum di Bumi Tanaa Purai Ngeriman agar tetap kondusif,” himbaunya.

Untuk itu dirinya berpesan kepada warga suku madura diwilayah ini, untuk kembali beraktifitas seperti biasanya, dengan syarat tetap menghormati norma adat istiadat dan menjaga pergaulan agar hubungan kedua etnis ini tetap harmonis.

“Bagi saudara kita suku madura jangan takut, karena kasus ini telah selesai. Silahkan beraktifitas seperti biasanya. Dengan syarat, saling menjaga pergaulan tatanan budaya adat istiadat untuk ketentraman kita bersama,” pungkas Manar.

Diberitakan sebelumnya, pelaku Muhammad Munawir telah menghabisi nyawa korban (Madelin Sumual) karena menolak berhubungan badan. Korban meninggal dengan luka tusukan pisau belati di bagian leher dan pahanya.

Selang beberapa waktu kejadian, dengan sigap Kepolisian Polres Kubar berhasil menangkap pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk di sel tahan Polres Kubar.

Berdasarkan fakta dan bukti dalam perkara ini, pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun.

Penulis : Alfian

Editor : Redaksi (SK)

Loading

Bagikan: