Kembalikan Limbah B3


SAMARINDA, Swarakaltim.com – Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menghapus limbah batu bara hasil pembakaran yaitu Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari kategori Limbah Bahan Berbahaya Beracun (LB3) pada 12 Maret 2021 lalu Joko widodo (kembali) menggadaikan keselamatan warganya.

Pernyataan Presiden Jokowi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22/2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikeluarkan pada 12 Maret 2021 dan PP ini menjadi turunan dalam Undang Undang Cipta Kerja.

PP Nomor 22 tahun 2021 ditolak secara tegas oleh seluruh aktivis lingkungan di Indonesia, tak terkecuali Kalimantan Timur (Kaltim), aktivis lingkungan Kaltim ini terdiri dari Jatam Kaltim, WALHI Kaltim, Pokja 30, LBH Samarinda, GMNI Samarinda, Plantoks Unmul, FNKSDA Kaltim dan Perkumpulan Nurani Perempuan telah melakukan aksi teatrikal di depan Kantor Gubernur Kaltim jalan Gadjah Mada Samarinda, Rabu (17/03/2021).

Aksi ini mengusung tema ‘Abu Batu Bara dan Limbah Sawit Adalah Zat Berbahaya dan Beracun. Kembalikan ke Daftar Limbah B3’


Diketahui bahwa penetapan aturan ini tidak terlepas dari desakan simultan sejak pertengahan tahun 2020 oleh Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) termasuk Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) dan 16 Asosiasi Industri meminta FABA dikeluarkan dari Daftar Limbah B3 yang menjadi bagian didalamnya.

“Keputusan yang berpihak pada industri energi kotor batu bara ini adalah kabar buruk bagi lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan masa depan transisi energi bersih terbarukan nasional,” kata Ketua Pokja 30 Buyung Maraho dihadapan awak media.

Ini adalah bagian dari Paket Kebijakan Besar (Grand Policy) yang secara sistematis dirancang untuk memberikan keistimewaan bagi industri energi kotor batu bara mulai dari hulu hingga ke hilir.

Kebijakan ini berusaha membajak Rencana Undang-Undang Energi Baru Terbarukan, bertujuan agar industri energi kotor batubara dapat terus mengeruk untung berganda.
Ketua Pokja 30 Buyung Maraho menyampaikan dengan tegas FABA harus dikembalikan ke daftar limbah B3 karena kondisi Kaltim.

“Kita tahu Kaltim sebagai wilayah yang memiliki perusahaan pertambangan terbanyak. Dengan dikeluarkan FABA dari kategori B3, sama saja akan berdampak kepada masyarakat dan ekspolitasi Sumber Daya Alam besar-besaran,” tegasnya.
Jumlah izin pertambangan batu bara di Kaltim sekitar 1.404, sedangkan izin kelapa sawit adalah 186 pada areal seluas 2,6 juta hektar.

“Ini artinya bagaimana beban berat dari kerusakan lingkungan yang ditanggung oleh provinsi Kaltim sudah terjadi dan pemerintah dari pusat sampai ke daerah pun tak berdaya terutama ada industri ekstraktif yang serakah akan lahan ini telah melakukan pelanggaran,” tuturnya.(Ai/*)

Loading

Bagikan: