SAMARINDA,Swarakaltim.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Samarinda harus bersih dari praktik non-profesional. Pemerintah daerah berkomitmen menutup ruang bagi budaya “titip-menitip” siswa maupun upaya penyuapan guna menjaga rasa keadilan di masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Andi Harun usai menghadiri sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB di Samarinda. Ia menyatakan, intervensi non-akademik berupa titipan anak dari pihak tertentu hanya akan memicu tindakan diskriminatif dalam dunia pendidikan.
”Kita ingin secara konsisten dunia pendidikan kita ini berjalan secara objektif, profesional, akuntabel, serta berintegritas. Kalau terjadi titip-titipan, anaknya harus sekolah di sekolah tertentu atau mendapat pelayanan tertentu, maka itu pasti akan menimbulkan diskriminasi,” ujar Andi Harun, Senin (25/5/2026).
Andi Harun mengakui bahwa menghalau budaya feodal seperti suap dan titipan secara sempurna di tengah masyarakat memang tidak mudah. Kendati demikian, langkah pencegahan ketat harus dimulai dari ketegasan serta komitmen moral dari aparatur pemerintah dan pihak penyelenggara sekolah selaku benteng integritas.
”Biar ada orang mau menyuap, kalau penyelenggaranya, sekolahnya, pemerintahnya, pejabatnya sudah memulai sikap integritas itu, maka juga tidak akan terlaksana. Kita mulai dari pemerintah, yang mau disuap dulu yang tidak bersedia,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Juknis SPMB tahun ini telah disusun secara komprehensif untuk menjawab pertanyaan publik. Aturan tersebut mencakup mekanisme penerimaan, kepastian prosedur, kuota daya tampung, sistem seleksi, hingga penyediaan saluran pengaduan resmi yang mudah diakses oleh masyarakat luas.
Melalui regulasi pengetatan tersebut, Pemkot Samarinda memastikan seluruh tahapan pendaftaran di tingkat satuan pendidikan akan berlangsung jujur tanpa adanya manipulasi data ataupun pungutan liar. Sinergi ini diharapkan mampu melindungi hak-hak calon peserta didik untuk memperoleh kesempatan belajar yang adil.
”Ya saya kira semua pihak harus secara kolaboratif terlibat kalau kita ingin menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan berintegritas. Kerja sama antara regulator, sekolah, dan kedewasaan sikap masyarakat menjadi kunci utamanya,” pungkas Andi Harun.(DHV)