Hj Fitri Maisyaroh Bareng Disabiiltas dan Lurah Sosperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.

Hj.Fitri Maisyaroh bermasker putih foto bersama Nara sumber di acara Sosperda Perlindungan & Pemenuhan Hak Disabilitas di Hotel HER Balikpapan, Jum’at (9/4/’21).

Pergub Segera Direalisasikan Agar Tidak Ada Diskriminasi

BALIKPAPAN, Swara Kaltim.Com-Hj.Fitri Maisyaroh Anggota legislatif DPRD Kaltim dapil Balikpapan dari fraksi PKS Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat bersama Ketua Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Kaltim, Nur Yasin, dan Slamet Riyadi, Sos Lurah Gunung Samarinda Baru (GSB), Kecamatan Balikpapan Utara menyampaikan sosialisasi Perda (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.bertempat di Hotel HER, Jumat (9/4)

Pertemuan Hj.Fitri Maisyaroh dengan sejumlah Rukun Tetangga (RT) beserta sejumlah masyarakat ini, dalam tugas kerjanya menyebarluasan informasi dan produk hukum pemerintah daerah di wilayah Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur. Merupakan Sosperda yang ke tiga. Ia optimis akan terus mengoptimalkan 6 Perda yang telah diarahkan untuk disosialisasikan ini. Kedepan Perda ini segera dapat dibuatkan (Peraturan Gubernur) Pergub nya.

Hadir dalam Sospeda acara tersebut, para warga disabilitas, warga dan para Ketua RT se Kelurahan Gunung Samarinda Baru. Dengan menghadirkan narasumber Ketua Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Kaltim, Nuryasin. Tampak hadir Lurah Gunung Samarinda, Slamet Riyadi, Ketua Pertuni Balikpapan, Suyitno, Ketua DPC PKS Balikpapan Utara Agus Dahlan, serta simpatisan PKS.

“Intinya adalah dari kegiatan ini, kami ingin menyampaikan bahwa sebetulnya sudah ada produk hukum yang memberikan perlindungan dan hak untuk para disabilitas agar mendapatkan persamaan dengan orang-orang yang secara umum tidak menyandang disabilitas,” kata Fitri Maisyaroh.

Misalnya lanjut Fitri, masalah sarana yang sering dikeluhkan disabilitas yakni pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, pekerjaan dan hal lainnya. “Mudah-mudahan dengan perda ini yang menjadi keluhan mereka menjadikan tidak lagi terkecawakan dan termarjinalkan,” harapnya.

Dan tentunya, kata Fitri, perda ini tidak akan terlaksana dengan baik jika tidak ada Pergub yang merupakan juklak dan juklis dari perda tersebut. “Itulah mengapa kami sangat mendorong pemrov dalam hal ini Gubernur, wakil dan instansi terkait untuk segera perda ini diturunkan pergubnya , sehingga masyarakat dalam hal ini disabilitas dapat bermanfaat dalam kehidupan,” ungkapnya.

Sosialisasi ini mendapat respon positif langsung dari Ketua Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Kaltim, Nur Yasin. Yang pada kesempatan tersebut menjadi narasumber dan salah satu disabilitas. “Perda ini sangat luar biasa karena merupakan turunan dari UUD no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Dan di Kaltim sendiri telah menjadi perda No 1 tahun 2018 tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas,” ungkapnya
Dan ini katanya sangat penting, bagaimana penjaminan hak-hak dan kewajiban teman disabilitas, dimana diketahui perda ini banyak melibatkan OPD, yang mana hampir semua kebutuhan baik pelayan publik Pendidikan hingga ketenagakerjaan.
Hal yang sama juga disampaikan Lurah Gunung Samarinda Baru, Slamet Riyadi,Sos bahwa dari perda ini yang paling penting segera diterbitkan Pergub dalam rangka menunjang pemenuhan hak dan kewajiban penyandang disabillitas dalam hal hukum. “Yang pasti Alhamdulilah kegiatan ini sangat positif sekali karena hak dan kewajiban disabiiltas harus mampu untuk memberikan jaminan hukum dan dapat dirasakan manfaatnya,”pungkasnya.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta menginginkan segera memastikan upaya hukumnya, upaya memberikan fasilitas training dan guru bagi disabilitas serta peningkatan SDM bagi anak-anak disekolah inklusi. (SIS)

Loading

Bagikan: