SAMARINDA, Swara Kaltim
Menyebarluaskan informasi terkait Bantuan Hukum secara gratis bagi warga Kaltim yang telah diatur dalam Perda Provinsi Kaltim No 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Anggota DPRD Kaltim Puji Setyowati SH MHum kembali melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) dengan menghadirkan Advokat Agus Talis Joni SH MH CIL di aula Gedung Gulat Samarinda Jalan Jakarta 2 kelurahan Loa Bakung Sungai Kunjang baru-baru ini.
Puji mengatakan sesuai fungsi legislasi salah satunya dilakukan Sosper tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. “Di dalam UUD 1945 setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kita di provinsi Kaltim pun diperkuat dengan Perda No 5 tahun 2019 yang nanti akan dipaparkan pakar hukum Pak Agus dan tokoh kepemudaan Pak Buyamin ,” ucap Puji yang juga ketua Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Kaltim ini.
Puji mengatakan tujuan Perda ini menjamin pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan.
“Melalui Perda ini menjamin Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Melalui Perda ini, sebutnya Gubernur menyelenggarakan program bantuan hukum dengan alokasi anggaran melalui APBD.
Oleh karena itu Puji menyebut pentingnya sosialisasi ini. Ia mengharapkan yang hadir pada Sosper tersebut bisa memahami dan juga membantu mensosialisasikan kembali di masyarakat. “Ketika ada tetangga, teman maupun keluarga yang menghadapi masalah hukum, bisa dibantu dan dijelaskan agar bisa memanfaatkan bantuan hukum dari Pemerintah melalui Lembaga Bantuan Hukum yang berdomisili di Kaltim, terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI,” terang mantan Dosen Poltek Samarinda ini.
Sementara Agus menegaskan dalam Perda Kaltim No 5 tahun 2019 ini bahwa penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim kategori miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum.
“Syaratnya dibuktikan dengan kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari Lurah atau kepala Desa sesuai pasal 1 angka 9,” terang Agus.
Agus juga memaparkan ketentuan pidana bagi pemberi bantuan hukum yang terbukti menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum dan atau pihak lain terkait dengan perkara maka akan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. “Pidana yang sama juga diberlakukan bagi pemberi bantuan hukum yang terbukti melakukan rekayasa permohonan penerima bantuan hukum,” katanya.
Agus pun menegaskan bantuan hukum ini gratis. Oleh karena itu agar tidak takut ketika sedang bermasalah hukum. “Jangan takut melapor, nanti bisa dilindungi dengan bantuan hukum dari LBH yang telah menjalin kerjasama,” terang Agus.
Dalam sesi diskusi juga cukup menarik. Beberapa perntanyaan disampaikan warga yang hadir. Ada persoalan istri di tempat pekerjaannya hingga masalah korban pengembang perumahan yang tidak bisa mengembalikan uang konsumen namun pasrah dipenjarakan.(dho)