Penerimaan Siswa Baru, Disdik Kaltim Gunakan PPDB Online

Foto Istimewa : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim H. Anwar Sanusi, S.Pd, M.Pd (Ilustrasi)

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Mendekati masuk sekolah tentunya para pelajar harus bersiap diri dan terutama bagi pelajar yang telah lulus dari jenjangnya (SD, SMP, SMA dan SMK) dan ini sudah diatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19.

Dalam SE Menteri Nadiem Makarim ini juga mengatur soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di jenjang SD, SMP dan SMA.

Saat ditemui belum lama ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Anwar Sanusi, S.Pd, M.Pd mengatakan dalam sistem PPDB masih mengacu kepada SE Mendikbud RI tersebut.

“PPDB dilaksanakan secara online, sesuai petunjuk dan prosedur yang telah di keluarkan oleh Kemendikbud RI,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, melansir laman Kemendikbud, PPDB 2021 untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui beberapa jalur yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali dan melalui jalur prestasi.

Anwar Sanusi menyebutkan ada beberapa tahap yang perlu diketahui oleh masyarakat terkait sistem PPDB yakni para peserta mendaftar diri secara online sesuai dengan jenjangnya masing-masing dan mencetak bukti sudah mendaftar, kemudian memberikan bukti pendaftarannya kepada operator.

“Setelah itu, nantinya calon siswa akan menerima tanda bukti verifikasi, selanjutnya calon siswa ini akan melihat hasilnya melalui online kapan saja dan di mana saja,” imbuhnya.

Menurutnya hal ini dikarenakan proses seleksi yang akan dilakukan melalui online, jadi tinggal menunggu hasilnya saja, apabila semua proses yang dilakukan sudah berjalan lancar maka proses berikutnya adalah mengecek pengumuman seperti yag telah disebutkan melalui situs yang sama, atau bisa melalui situs sekolah masing-masing.

“Di website tersebut ada beberapa pilihan, jadi tinggal pilih sesuai tempat dan jenjang pendidikan yang di pilih sesuai zonasi nya,” terangnya.

Ia mengatakan sistem PPDB online ini untuk sementara berlaku pada jenjang pendidikan SMP, SMA dan SMK, sedangkan jenjang pendidikan dasar bisa langsung ke sekolah yang sesuai zona nya.

” Namun, katanya sejak pandemi berlangsung, PPDB dengan sistem drive thru juga turut terlaksana, karena ada wilayah yang tidak terjangkau oleh jaringan internet, biasanya yang terletak desa terpencil.

“Di sana kan blank spot nya, dan ada inovasi yang dilakukan oleh kepala sekolah, maka PPDB-nya dengan cara drive thru, Active case finding, jadi guru yang mendekati siswa,” pungkasnya.

Adapun sistem pendaftaran online, semua peserta memverifikasi pendaftaran melalui online kemudian selanjutnya siswa atau yang diwakili memverifikasi dan jika semua proses maka tinggal memantau hasil PPDB, proses pendaftaran dilaksanakan melalui situs https://kaltim.siap-ppdb.com. (adv/AI/dho)

Loading

Bagikan: