Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, SE, M.Si
Samarinda-Swarakaltim. Aktivitas penambangan liar (ilegal) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) kian menjadi-jadi, terutama saat ini pengawasan dan legalitas pertambangan sudah diambil alih pemerintah pusat, ini merupakan faktor terjadinya tambang ilegal tersebut.
Saat ditemui awak media belum lama ini, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, SE, MSi menegaskan pemerintah provinsi (pemprov) Kaltim harus bertindak tegas, karena tambang ilegal ini tidak sesuai SOP yang berlaku, sehingga setiap aktivitasnya dapat menyebabkan banjir.
“Tambang Ilegal ini pastinya tidak seuai prosedur penambangan, asal gali dan mengupas lahan hijau, sehingga serapan air ke dalam tanah berkurang dan diduga menyebabkan air meluap saat hujan tiba,” lanjutnya.
Ia mengatakan tambang ilegal ini, dampaknya sangat banyak seperti banjir, selalu menggunakan jalan umum untuk melakukan aktivitas houling yang dapat menyebabkan kerusakan jalan umum, dan lainnya.
“Saya selalu mewanti-wanti agar pemprov Kaltim mengawasi aktivitas tambang khususnya penambang ilegal yang sering kali membabat hutan tanpa izin,” ujarnya.
Ia mencontohkan di wilayah Kecamatan Samboja dan Marangkayu, aktivitas tambang ilegal di sana sangat mengkhawatirkan karena tidak memperhatikan dampak lingkungan yang akan terjadi, seperti banjir dan tanah longsor.
“Efeknya sudah nyata dirasakan oleh masyarakat di sekitar tambang, Makanya sadarlah para penambang liar, jangan sampai dari ulah dan ingin mendapat untung masyarakat luas yang dirugikan,” tegasnya.
Politisi PDI P ini, berharap dan mengingatkan kepada oknum penambang liar untuk berhenti melakukan aktivitas tambang di kawasan hijau maupun konservasi, karena kawasan tersebut memang menjadi kawasan serapan air dan penanggulangan banjir.
“Kami akan terus memantau dan mengawasi terkait pertambangan ilegal ini, agar tidak merugikan masyarakat banyak,” ucapnya.
Ia mengingatkan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, Pemprov Kaltim agar selalu pro aktif dan bersinergis ke pemerintah pusat melaporkan, mengawasi dan lebih peduli terkait kerusakan yang disebabkan aktivitas tambang ilegal tersebut. (AI)
Editor: doni