Disebut Tidak Salurkan BLT, Tiga Kades Muara Kaman Beri Klarifikasi

TENGGARONG, Swarakaltim.com – Sejumlah kepala desa diwilayah Kecamatan Benua Puhun mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), guna mengklarifikasi isu dugaan tak menyalurkan dana bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat selama pandemi Covid-19 tahun 2020.

Dugaan itu ada enam kades yang terlibat, dan telah dimuat pada pemberitaan di media online beberapa waktu lalu. Sehingga tiga kades lainnya yakni, Desa Benua Puhun, Menamang Kanan dan Sabintulung di dampingi Camat Muara Kaman H. Surya Agus untuk mengklarifikasi dugaan tersebut ke DPMD Kukar, Senin (26/4/2021).

Kedatang para Kades dan Camat Muara Kaman ini, disambut langsung oleh Kepala DPMD Kukar, Dafid Haryanto di ruang kerjanya. Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah awak media, untuk mendengar langsung pernyataan pihak Kades terkait penyaluran BLT yang di sebut tidak tersalurkan.

Salah satunya, Kades Benua Puhun H Ardinansyah atau yang biasa disapa H Nan, sempat tersulut emosi dengan adanya berita yang kadung beredar luas yang telah membuat diri dan keluarganya menjadi tidak nyaman dengan masyarakat Benua Puhun.

“Kami sudah salurkan BLT kepada masyarakat yang terdampak langsung COVID-19. Kalau tidak disalurkan, pasti akan terjadi kericuhan, sanksi masyarakat lebih kejam dari sanksi pada umumnya,” ucapnya seraya menunjukkan bukti foto kegiatan penyaluran BLT bersama Muspika setempat di depan awak media dan Kepala DMPMD Kukar.

Ia menyebut, pihaknya sudah menyalurkan hak masyarakat dengan benar sesuai regulasi yang ada. Bahkan penyelaruan BLT tersebut dilengkapi dengan bukti dokumentasi dan tanda serah terima yang di saksikan langsung oleh Ketua RT, pihak kecamatan dan muspika setempat.

“Dalam penyalurannya sesuai regulasi yang telah ditetapkan, bahkan melebihi dari porsi yang ada untuk BLT sebesar 30 persen lebih. Sedangkan sisanya dipergunakan untuk program pengentasan stunting, bedah rumah, program penanggulangan kemiskinan lainnya serta infrastruktur,” paparnya.

Oleh karena itu, para kades ini meminta kepada media yang memberitakan, untuk membuat klarifikasi dan meminta maaf agar isu negatif ini reda. “Seharusnya dikonfirmasi ke kami, dan pastinya kami akan menjelaskan, bukan di terbitkan tentunya sudah menyalahi kode etik,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kepala DPMD Kukar Dafip Haryanto menerangkan, bahwa dirinya saat diwawancarai salah satu media, hanya menduga ada pemerintah desa (pemdes) yang menyalurkan BLT tidak penuh dan tidak ada menyebutkan nama desanya.

“Itupun karena kondisi keuangan yang tidak mencukupi, terlebih lagi harus memasukkan komponen belanja penting lainnya,” tutur Kepala DPMD Kukar ini, dalam pertemuan tersebut.

Dafid juga menambahkan bahwa adanya pergantian regulasi di tingkat pusat juga cepat berubah. “Pemdes sudah anggarkan penyaluran BLT selama 6 bulan, mendekati triwulan IV, terbit lagi surat agar dianggarkan kembali 3 bulan, tapi dana sudah kepakai untuk hal yang urgen,” jelasnya.

Disinggung terkait adanya sanksi yang disebutkan di media, Dafid kembali menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu jika ada sanksi yang diberikan kepada desa tersebut karena terbukti penyaluran DD tahap III juga ditransfer oleh Pusat.

“Dalam mengubah kebijakan penyaluran BLT, seperti besaran BLT dari Rp 300 ribu berkurang menjadi Rp 150 ribu, disebabkan oleh pertimbangkan kondisi keuangan yang tidak mencukupi. Proses ini sudah dilakukan musyawarah desa agar mendapat persetujuan oleh masyarakat,” tutupnya. (AI)

Editor : Alfian (SK)

Loading

Bagikan: