Samarinda-Swarakaltim. Komisi III DPRD Kaltim mengelar rapat dengar pendapat (RDP) yang ke III bersama Instansi Pemerintah terkait dengan PT Anugrah Dondang Bersaudara dan PT Fajar Baru Lines, di ruang rapat gedung E Lantai dasar DPRD Kaltim, Senin (26/04/2021) lalu.
Salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim Syafruddin dari fraksi PKB kecewa dengan hasil langkah koordinasi yang membahas penabrakan tongkang Batu Bara oleh Prima Sakti 06 terhadap jembatan Dondang Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada pukul 23.30 Wita, Selasa 2 Maret 2021 lalu.
Sebelumnya, jembatan yang menghubungkan Kecamatan Muara Jawa dengan Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara ini juga telah beberapa kali.
Ia mengatakan pembahasan menyangkut penetapan angka ganti rugi yang disebutnya sepihak. Selain itu, model perbaikan terhadap kerusakan jembatan tidak melibatkan tim ahli asal dari universitas.
“Mestinya, ada tim ahli UGM atau Unmul supaya perbaikan kerusakan Jembatan Dondang bisa tepat sasaran. Perbaikan kalau kami lihat pondasi hanya seperti di jaket saja,” ujarnya.
Ia menyesalkan perbaikan jembatan seperti itu belum terlalu kuat dan kokoh untuk mengantisipasi terjadinya potensi penabrakan kembali Jembatan Dondang, Muara Jawa.
“Dalam penetapan besaran ganti rugi menjadi sesuatu yang dipertanyakan oleh komisi III, apakah penetapan besaran ganti rugi tersebut sudah dilakukan audit secara investigasi maupun secara independen, atau malah asal-asalan?! Ini yang menjadi persoalan,” tuturnya.
Syafruddin menyebut komisi III telah merekomendasikan agar adanya efek jera terhadap pelaku penabrakan Jembatan Dondang tersebut.
“Salah satunya dari hasil RDP ini, kami ajukan ke jalur hukum, akan bisa dipidanakan, karena jembatan adalah objek vital bagi masyarakat pengguna akses penghubung antar Kecamatan Sanga-sanga dan Muara Jawa ini,” ucapnya.
Ia menegaskan jika terus ditabrak tidak menutup kemungkinan jembatan akan ambruk dan bisa menelan korban jiwa.Kemudian Siapa yang bertanggungjawab?”
“Kami akan mendorong adanya penanggung jawaban terhadap pelaku penabrakan jembatan bisa ditindak keras dan tegas karna menurut pengalaman, sudah ada beberapa kali kejadian serupa,” terangnya.
“Kasusnya sama, kok tidak pernah belajar, dari pengalaman dan artinya ada kelalaian, harus ada tindakan yang berorientasi pada hukum,” katanya.
Selain itu, Syafruddin menjelaskan dana ganti rugi yang dialokasikan ini terbagi dalam dua kali penganggaran. Pertama Rp 1 miliar, dan kedua Rp 3 miliar.
“3 miliar ini ada tambahan dengan memberikan atau menggaransikan 5 persen dari biaya total ganti rugi. Ini sebagai syarat untuk melepaskan kembali ponton yang di tahan itu agar bisa berlayar, dan jika sewaktu-waktu kembali ditabrak. Meski, kita tidak berharap demikian,” tukasnya. (AI)
Editor: Doni