Caption: Situasi petugas Dinas Perhubungan saat menertibkan truk pengangkut batubara hendak melalui jalan umum
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau harus kucing kucingan dengan truk pengangkut batu bara yang mana ramai menggunakan jalan umum beberapa bulan belakangan ini.
Saat berhasil ditertibkan petugas teguran telah dilakukan sebagaimana prosedur, namun tetap saja dilanggar. Dan tidak tanggung tanggung jumlah truk yang mengangkut batu bara banyak dan tidak mengantongi izin angkutan karena menggunakan jalan umum.
“Peneguran seharusnya hanya tiga (3) kali, namun kami lakukan berkali kali via surat, saat beroperasi dijalan hingga mendatangi area tambangnya dilapangan. Dan beroperasinya truk truk itu tidak tetap waktunya karena mereka kucing-kucingan dengan petugas. Dimana petugas lengah langsung operasi mereka,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bumi Batiwakkal Abdurrahman U dalam perbincangan dikantor Bupati Jl APT Paronoto Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (28/4/2021).

Beliau juga menekankan pada setiap melakukan peneguran, urus dulu izin angkutan batu bara agar bisa menggunakan jalan umum.
“Karena tidak bisa melihatkan izin kami himbau tidak boleh melalui jalur umum. Kami tidak bisa menahan juga menilang karena bukan kewenangan kami tetapi kewenangan Kepolisian,” ujar Abdurrahman lagi.
Peneguran lanjutnya, bukan hanya pada sopir truk tapi juga pengusahanya. Beberapa waktu lalu pengusahanya yang dipanggil, kegiatan pertambangan batu bara di Jl Bukit Ria Kecamatan Tanjung Redeb.
Sekarang pantauan anggota sudah stop, lalu ada juga kegiatan pertambangan batu bara diarea Rinding Kecamatan Teluk Bayur dan beberapa aktifitas dilokasi lain semua sudah dipantau dan dilakukan peneguran.
“Saat ini kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Artinya selama mereka tidak bisa melihatkan izin kita minta supaya distop. Maksud distop disini tidak boleh ada kegiatan batubara sebelum mereka menunjukkan izin-izinnya. Kalau mereka tetap beroperasi pasti akan ada pengangkutan,” tutur Abdurrahman.
Masih Abdurrahman, melihat dari pelanggaran dilakukan truk truk tersebut ada kemungkinan perusahaan pertambangan itu aktifitasnya ilegal. Dan sepertinya pengusahanya ada individu, juga perusahaan.
Setiap peneguran pihaknya juga mengarahkan untuk izin angkutan batu bara diurus di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Sebab dalam hal ini kabupaten dan kota tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin itu.
“Karena di daerah tidak ada lembaga khusus yang mengeluarkan izin angkutan itu,” imbuh Pejabat yang merupakan putra daerah Berau itu. (nht)
Publisher : Alfian (SK)