Pengelolaan Persampahan di Kaltim Perlu Ditingkatkan

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Provinsi Kalimantan Timur sudah ditetapkan sebagai wilayah untuk berpindahnya Ibu Kota Negara (IKN) yaitu di Kabupaten Penajam Paser
Utara dan Kutai Kertanegara. Dengan adanya rencana pembangunan IKN perlu dipersiapkan lahan dan infrastruktur untuk menunjang kelancaran pembangunan masyarakat Indonesia.

Salah satunya infrastruktur yang harus disiapkan adalah pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional yang sampai saat ini belum ada di Kalimantan Timur.

“Berbicara tentang pengelolaan sampah, sampai saat ini pengelolaan sampah di Kaltim masih belum memenuhi target sebagaimana ditetapkan,” sebut Kepala DLH Kaltim H Encek Rafiddin Rizal, Ahad (2/5/2021).

Menurut Rizal sapaannya, pengelolaan sampah sesuai dengan Pergub Provinsi Kaltim bernomor 75/2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dimana peraturan ini disusun dengan mengacu pada JAKTRANAS yang menetapkan bahwa Indonesia Bersih Sampah Tahun 2025.

Penanganan tersebut di Benua Etam belum sesuai dengan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Berdasarkan data DLH Kaltim, pengurangan sampah hanya tercapai 16,04 % sedangkan penanganan baru mencapai 58,62 %.

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Hj Noor Utami mengatakan, saat ini timbulan sampah yang dihitung dengan mengalikan jumlah penduduk dengan angka asumsi bahwa setiap penduduk menghasilkan sampah setiap hari sebesar 0,5 0,7 kg/hari, maka timbulan sampah di Kaltim mencapai sebesar ±2,272 ton/hari (satu berat untuk kg kita konversikan ke ton sebagaimana satuan berat yang ada dalam JAKSTRADA).

“Karena itu, wajar jika pengelolaan persampahan di Benua Etam perlu ditingkatkan,” jelasnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka permasalahan pengelolaan sampah di Kaltim dikarenakan, belum adanya TPA/TPST Regional di Provinsi Kalimantan Timur sebagai salah satu infrastruktur untuk persiapan IKN.

Belum memadainya operasional TPA yang ada di kab/kota sesuai aturan yang berlaku, pengelolaan sampah di TPA memerlukan biaya yang besar bagi DLH kab/kota yang bergabung dengan Dinas kebersihan, sehingga sebagian besar alokasi anggarannya digunakan untuk pelayanan pada penanganan persampahan.

Belum memadainya jumlah BANK SAMPAH yang ada di Kaltim, mengingat keberadaan BANK SAMPAH adalah sebagai tempat untuk memilah, mengumpulkan sampah yang dapat digunaulang dan didaurulang sehingga mempunyai nilai ekonomi dan juga sebagai sumber data untuk diinput dalam SIPSN.

Belum adanya fasilitasi pemerintah dengan BANK SAMPAH sehingga perlu dilakukan fasilitasi dalam bentuk Forum Komunikasi BANK SAMPAH se-Kaltim.(aya/sk)

Editor : Redaksi
Publisher : Alfian (SK)

Loading

Bagikan: