Kaltim Masih Blankspot

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kepala  Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan saat ini pihaknya baru melakukan rekapitulasi  terhadap daerah yang masih blankspot dengan totol keseluruhan sekitar 27,18 persen, yang tersebar di 10 kabupaten/kota.

“Jadi kita minta data kepada masing-masing daerah kemudian dirangkum menjadi satu, sehingga total keselurahannya sekitar 27,18 persen yang masih blankspot ,” kata Faisyal.

Untuk permasalahan  blankspot lanjut Faisal itu ada tiga yang harus dipahami oleh masyarakat, yaitu  karena jaringan kabel (indihome,faiber optic), kemudian seluler (triG) dan melalui jaringan stelit, dimana  tiga ini yang  memungkinkan untuk dilakukan di Provinsi Kaltim, untuk mengatasi permasalahan blankspot.

“Kita mulai dari daerah 3 T (terdepan, terpencil dan tertinggal) yang selama ini belum terjangkau sinyal seluler, sebelumnya sudah dikoordinir oleh  Kementerian Kominfo, pada tahun 2020 kita mendapat 11 desa yang tersebat di Mahulu, Kubar dan Berau,” jelasnya.

Untuk tahun 2021 ini bergerak lagi lanjutnya,  untuk diluar non 3 T, tetapi masih ditangani kementerian Kominfo, dimana dari dua proveder pemenang lelang Indosat  dan  Hutchison, itu Pemrpov Kaltim dapat sekitar 20 desa.

“Sekarang ini, kita usulkan melalui jaringan kabel, yang memungkinkan untuk mengurangi blankspot, dimana  jaringan kabel Telkom ditarik dari ujung ke ujungnya, misalnya  ujungnya di Mahulu lalu sampai dimana kemudian ditarik lagi kedesa yang terdekat, dan ini yang lagi kami usahakan bantuan dari Pemprov,” bebernya.

Kemudian  untuk seluler, lanjut Faisal itu sangat sulit, yang memerlukan keterpaduan bersama, dan tidak bisa hanya mendirikan tower saja, karena ada desa yang blankspot tapi listriknya juga tidak ada, sehingga biarpun dibangunkan  tower juga tidak bisa berfungsi, dan  sedang dilakukan inventarisir mana desa yang blankspot dan mana desa yang belum teraliri listrik.

“Kalaupun nantinya ada bantuan tower dari provinsi atau pusat, bagaimana lahan untuk mendirikan towernya, dan hal ini harus dibicarakan bersama pemerintah daerah (kabupaten/kota), dan harus ada kesepakatan antara Pemprov, dan kabupaten/kota, terkait ketersediaan lahan,  sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dikemudian hari,” terang Faisal.(aya/sk)

Editor : Redaksi

Publisher : Alfian (SK)

Loading

Bagikan: