Kembalikan Fungsi Tepian Mahakam Sebagai RTH

SAMARINDA, Swara Kaltim
Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda terlihat masih jauh dari kata ideal dan
belum sesuai dengan ketentuannya. Parahnya lagi, sejumlah RTH kini disinyalir beralih fungsi menjadi lahan bisnis.
“Pemerintah Kota Samarinda perlu melakukan penataan ulang dan audit lingkungan agar capaian RTH 30 persen bisa terealisasi,” ucap Wakil Wali Kota Samarinda Dr Rusmadi saat meninjau tepian Mahakam segmen depan kantor Gubernur jalan Gajah Mada kelurahan Jawa kecamatan Samarinda Ulu, Senin (31/5/2021) sore.
Rusmadi menilai ketersediaan RTH di Kota Samarinda karena ketidaktegasan dari pemerintah daerah itu sendiri.
“Saat ini telah beralih fungsi menjadi tempat berdagang, ada juga alih fungsi pemanfaatan lahan parkir. Harusnya dengan keterbatasan yang ada, pemerintah bisa tegas menyikapi hal itu. Kami hanya ingin mengembalikan fungsinya, tentunya didasarkan peraturan dan solusinya,” ucapnya.
Dicontohkannya, alasan mempertahankan kawasan tepian Mahakam sebagai RTH sangat jelas.
Karena ia menginginkan pemandangan sepanjang Tepian Mahakam harus menjadi pintu gerbang yang baik bagi tamu daerah lain yang berkunjung ke Kota Samarinda.
“Dari yang kita tinjau saat ini terbagi menjadi empat segmen, pemerintah hanya membuka ruang pedagang di segmen 2 yaitu di depan kantor gubernur, dan segmen 3 di taman Teluk Lerong,” beber Rusmadi.
Dari 140 Pedagang Kaki lima (PKL), pemkot akan mengakomodir 65 pedagang dengan luas lokasi yang telah ditentukan.
Selain itu pengembangan kawasan kuliner dan fasilitas lainnya menggunakan lahan RTH. Dan itu harus dievaluasi dan ditata kembali.
“Nantinya yang menjadikan nilai jual Tepian Mahakam ini Pemandangan beserta tamannya, ini yang kita jual kepada tamu-tamu luar daerah,” tegasnya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Umar Shodiq mewakili kepala DLH menyampaikan masalah RTH masih menjadi PR bagi kota Samarinda.
Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, setiap daerah ditargetkan memiliki 30 persen RTH, dengan peruntukan sebesar 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH private.(dho)

Loading

Bagikan: