SAMARINDA, Swarakaltim.com – Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Abu Helmi menegaskan, terbitnya Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kaltim, diharapkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kaltim merupakan kekayaan yang dapat dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Perda RZWP3K Kaltim telah mengakomodir semua peruntukan pemanfaatan ruang laut bagi pemerintah, baik itu untuk pelabuhan, pertambangan, bandar udara, jasa /perdagangan industri dan lainnya, serta untuk masyarakat umum sebesar 18,76 persen, dan mengalokasikan pemanfaatan laut untuk kepentingan masyarakat umum dan nelayan seperti perikanan budidaya, perikanan tangkap, pariwisata, maupun pemukiman sebesar 81,24 persen,” kata Abu Helmi saat membuka Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2021 tentang RZWP3K kaltim, yang dilaksanakan Dinas Kalautan dan Perikanan Kaltim, di Ballroom Hotel Midtown Samarinda, Kamis (3/6/2021).
Abu helmi menambahkan, disamping target pelaksanaan dengan indikator yang tepat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang pemerintah daerah Provinsi Kaltim. Perda RZWP3K ini ditetapkan untuk waktu selama 20 tahun (2021-2041) dan sekurang-kurangnya dapat ditinjau kembali selama lima tahun sekali.
“Potensi dan permasalahan pada RZWP3K sangat memerlukan regulasi untuk pengaturan dan pemanfaatan dan pengelolaannya, antara lain sektor pertambangan (migas dan mineral) kehutanan, kalautan dan perikanan, pariwisata dan jasa pembangunan laut serta sektor lainnya,”tandas Abu Helmi.
Sementara itu, Kapala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim M Ali Aripe mengatakan sosialisasi Perda RZWP3K Kaltim adalah untuk menginformasikan Perda RZWP3K Kaltim, dimana Perda ini menjadi acuan dalam rangka pengelolaan maupun pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sampai 12 mil diwilayah Kaltim.
“Perda RZWP3K Kaltim ini, alokasi ruangnya untuk wilayah pesisir di Kaltim itu 81 persen lebih, baik untuk kegiatan pariwisata, nelayan, maupun untuk pembudidaya, dan sisahnya 18 persen lebih, itu untuk pemerintah, baik untuk membangun pelabuhan, alur pelayanan dan lain sebagainya, dan Perda ini, memberikan sebesar-besarnya untuk keleluasaan kepada nelayan maupun masyarakat untuk berusaha,”tandas Ali Aripe.(mar/yans/humasprovkaltim/aya/sk)
Editor : Redaksi
Publisher : Alfian (SK)