Hj. Fitri Maisyaroh anggota DPRD Kaltim Fraksi PKS Dapil 2 Kota Balikpapan menyerahkan cinderamata pada Nara sumber Muqsith Naafi dan Tutut Endah Endang W sosialisasi Perda Provinsi Kaltim, No 5 tahun 2019 di Hotel Pacifik Balikpapan (4/6/’21).
BALIKPAPAN, Swara Kaltim.Com.
-Masih banyak masyarakat secara ekonomi tidak dapat mengakses bantuan hukum yang disinyalir butuh dana. Untuk mengatasi ketidakadaan dana tersebut, ada bantuan hukum yang diberikan pemerintah yang sudah diatur dalam Perda. Inilah perlunya Fitri Maisyaroh anggota DPRD Kaltim Fraksi PKS Dapil 2 Kota Balikpapan menggencarkan Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim, No 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum.
“Mudah-mudahan dari sosialisasi ini bagi masyarakat yang tersandung hukum, tidak lagi mengalami kesulitan untuk menyelesaikan permasalahannya. Disinilah Masyarakat yang belum tahu perda ini menjadi tahu dan bertanya lebih jauh. Nara sumber yang di hadirkan juga menjelaskan yang sejelas-jelasnya. Bagaimana memanfaatkan dan mengakses perda hukum buat masyarakat,” tutur Fitri Maisyaroh anggota DPRD Kaltim saat menggelar sosialisasi Perda Provinsi Kaltim No 5 tahun 2019 di Hotel Pacific, Jumat (4/6/’21).
Fitri Maisyaroh lebih jauh menegaskan perda ini harus tersampaikan ke masyarakat Kaltim pada umumnya dan khususnya bagi masyarakat Balikpapan Kaltim untuk memberikan rasa keadilan. Untuk itulah melalui anggota dewan Provinsi Kaltim Fitri Maisyaroh gencar mensosialisasi kan Perda No 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum kepada masyarakat.
Sesuai pantauan media ini, penyampaian perda hukum ini merupakan yang kedua kalinya di sosialisasikan Fitri Maisyaroh kepada masyarakat Balikpapan Kaltim. Hal ini perlu dilakukan mengingat awal sosialisasi perda hukum ini mendapat perhatian antusias dan dan respon positip dari ratusan warga Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota saat mengikuti kegiatan waktu itu.
” ternyata warga antusias dan banyak yang belum tahu. Mereka bersyukur perda hukum ini di sosialisasi karena sangat membantu menambah wawasan, silahturahmim dan ada ruang komunikasi timbal balik yang positip warga dengan Nara sumber langsung yang paham hukum. Dari hukum pidana, perdata, ketenaga kerjaan dan kekerasan rumah tangga terungkap dan tersampaikan karena rasa ingin tahu terkait jalur bantuan hukumnya ,” ujar Fitri.

Mendengar langsung itulah Fitri Maisyaroh merasa terpanggil untuk menambah perlu nya agenda sosialisasi tambahan dan penyebarluasan perda hukum ini yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak hukum dan keadilan yang efektif, efesien dan dapat dipertanggungjawabkan.
“masyarakat sangat senang karna Perda yang diusung ini adalah Perda No 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum bagi masyarakat. Perda ini misinya memberi bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Artinya jika sedang mengalami persoalan hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata,” tandasnya.
Ia tegaskan disini keberadaan Perda ini adalah payung hukum untuk masyarakat kita yang tidak mampu agar mereka tidak lagi merasa takut ketika mereka tersandung hukum apalagi masalah pembiayaan.
Besar harapan dari sosialisasi ini kami dapat mendorong Gubernur segera menerbitkan Pergubnya agar teknis dalam bantuan hukum ini gampang dirasakan masyarakat sehingga tidak sekedar Perda tertulis tetapi benar-benar turun secara teknis dalam Pergub.
Untuk Perdanya sendiri sudah selesai di tahun 2019, tetapi sekali lagi untuk aplikasinya membutuhkan Pergub. Makanya kami akan mendorong Gubernur untuk segera meng-folow up Perda yang sudah ada dengan menurunkannya menjadi Pergub.
Kedepannya jika Perda diturunkan menjadi Pergub masyarakat sudah tidak lagi merasa berat ketika tersandung masalah hukum, sehingga ada solusi dari pembiayaan kebutuhan untuk menyelesaikan masalah hukum mereka.
“masyarakat dapat meminimalisir urusan dengan hukum sehingga tentunya tidak perlu meminta bantuan hukum. Perda ini menjadi payung hukum dan solusi bagi masyarakat sekitar,” katanya.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari LBH di Kaltim Muqsith Naafi dan Tutut Endah Endang W. Sosialisasi ini serentak se-Kaltim yang dilaksanakan 55 anggota DPRD se-Kaltim. Mereka turun di dapil masing-masing, dengan rentan waktu bisa hari ini, besok atau lusa dalam waktu tiga hari.(SIS).