Mahfud Sebut Pengalihan Tanah Asing Banyak di Era SBY, Politisi Demokrat: Pak Menteri Harus Bicara Berdasarkan Fakta, agar Tidak Fitnah!

JAKARTA, Swarakaltim.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yang juga doktor ilmu Kehutanan, meminta Menko Polhukham Prof Mahfud MD untuk tidak membuat pernyataan ngawur dan tidak berdasar fakta.

Irwan yang juga Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, menegaskan kalau Mahfud bahkan tidak bisa membedakan antara HPH dan HGU.

HPH itu ijinnya di kawasan hutan, tukas Irwan. Jadi, bukan penguasaan atas tanah di Areal Penggunaan Lain, tetapi hanya hak untuk mengusahakan hutan atau memanfaatkan potensi kayu di dalam kawasan hutan.

“Makanya, sangat aneh bicara pengalihan tanah saat pemerintahan bapak SBY kepada asing, tapi bicaranya HPH,” ucap Irwan dari Dapil Kalimantan Timur dalam siaran pers yang diterima Swara Kaltim, Selasa (8/6/2021).

Irwan yang berlatar belakang aktivis lingkungan dan kehutanan ini mengatakan jika bicara hak untuk mengusahakan tanah itu namanya HGU.

“Kalau HPH itu ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam atau disebut juga IUPHHK-HA. Tanahnya tidak menjadi hak pemegang ijin. Jadi, sangat jelas bedanya,”tegas Irwan.

Ia menyarankan agar Mahfud sebaiknya berhenti menyalahkan pemerintah sebelumnya. “Itu bukan hanya mempermalukan dirinya sebagai pejabat negara, tapi juga mempermalukan atasannya sendiri yaitu presiden Jokowi. Kan jadinya seperti pemerintahan ini tidak bisa kerja, tapi bisanya hanya mencari kesalahan pemerintah sebelumnya,” pungkasnya.(dho)

Loading