Caption: dok-foto konfersipers di HUT RI ke-75 tahun 2020 lalu.
KUTAI BARAT, Swarakaltim.com β Kasus Covid-19 beberapa pekan terakhir terus meningkat. Pemerintah mulai melakukan pengetatan aktivitas dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, khususnya di wilayah Pulau Jawa dan Bali sejak tanggal 3-20 Juli 2021.
Aturan PPKM itu, termasuk mengharuskan bekerja dari atau work from home (WFH) untuk semua pekerja sektor non-esensial dan kegiatan belajar mengajar juga harus dilakukan secara online atau daring.
Oleh karena itu, Tak heran, masyarakat harus bersedia mengikuti vaksinasi Covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku disetiap daerah, khususunya di Provinsi Kalimantan Timur.

Diterapkannnya PPKM darurat itu, Bupati Kabupaten Kubar FX Yapan, mengeluarkan surat edaran nomor 965/SEK.540/STG-KBR/VII/2021. Tentang Penguatan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berbasis mikro dan kabupaten untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Corona Virus Disease-2019 di Kabupaten Kutai Barat.
Surat edaran tersebut untuk memperketat aktivitas warga demi menekan penyebaran Covid-19. Dalam surat edaran tersebut terdapat sejumlah aturan seperti pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Selain itu, kegiatan perekonomian seperti pusat perbelanjaan, rumah makan, dan warung, serta cafe dan angkringan dibatasi hingga pukul 20.00 WITA.
Dari 20 poin intruksi dalam SE tersebut, ada 7 poin yang aktifitasnya harus ditutup sementara. Seperti fasiltas umum, Taman Kota, Pasar Malam, Wahana Permainan Anak, Jasa Hiburan Malam / Pub / Bar /Karaoke / Hiburan Live Musik / Bilyard. Penutupan berlaku sejak tanggal 6-20 Juli 2021.
Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan adanya instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memperketat pelaksanaan PPKM darurat. Berdasarkan instruksi tersebut bisa berubah berdasarkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi
Publisher : Rina
Berikut Surat Edaran Bupati Kutai Barat :
Selengkapnya download SE via Pdf dibawah iniπ