Takut Bayar di Tempat, Silahkan Online Saja

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Melalui program yang dilaksanakan Bapenda Kaltim untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemprov Kaltim melalui Bapenda memberikan relaksasi atau keringanan dalam pembayaran pajak tersebut.

Relaksasi ini dimulai sejak 5 Juli-31 Agustus 2021. Manfaat relaksasi ini, masyarakat mendapat diskon. Mulai 20 persen untuk pembayaran PKB, 40 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke 2 tidak termasuk biaya PNBP, bebas sanksi administrasi dan bebas pajak progresif.

Agar memudahkan masyarakat membayar pajak tersebut, sehingga tidak langsung bertatap muka, karena masih kondisi pandemic Covid-19 atau diterapkan physical distancing. Maka, masyarakat bisa membayar secara online.

“Pembayaran pajak tersebut sekarang sudah mudah. Tinggal online saja. Bisa memanfaatkan channel tokopedia, link aja, indomaret dan Samsat Delivery. Jadi, semua bisa melalui telepon android,” sebut Juru Bicara Pemprov Kaltim yang juga Karo Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin, Selasa 13 Juli 2021.

Karena, waktu relaksasi hingga 31 Agustus 2021, yaitu cukup singkat, maka masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik. Sehingga taat membayar pajak kendaraan bermotor di masa pandemi.

Dengan memanfaatkan kemudahan-kemudahan yang telah tersedia secara online, Pemprov Kaltim mengajak masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama menyukseskan program relaksasi ini.

“Masyarakat tidak perlu keluar rumah, tapi bisa membayar pajak kendaraan,” jelasnya.

Apalagi, lanjut Ivan sapaan Syafranuddin, akan diberlakukan tilang eletronik dalam waktu dekat oleh Kakorlantas Polda Kaltim. Maka, program diskon untuk BBNKB ke 2 tidak termasuk biaya PNBP, bebas sanksi administrasi dan bebas pajak progresif juga diberikan, yaitu 40 persen.

“Jangan sampai ketika diberlakukan tilang elektronik, kemudian kendaraan belum balik nama, maka pemilik sebelumnya yang ditagih atas pajak tersebut. Makanya, kebiajakan Gubernur Kaltim Isran Noor untuk memberikan kemudahan atau keringanan membayar PKB dan BBNKB,” jelasnya.(jay/yans/humasprovkaltim/adv/aya/sk)

Editor : Redaksi

Publisher : Alfian (SK)

Loading

Bagikan: