Dishub Balikpapan Usulkan Pembangunan PJU dan Dermaga Kampung Baru

Loading

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) kota Balikpapan dalam rapat dengan Komisi 3 DPRD Balikpapan mengusulkan pembangunan PJU (penerangan jalan umum) dan Dermaga Kampung Baru. Hal ini merupakan program prioritas Dishub tahun 2022 mendatang yang disampaikan Kepala Dishub Balikpapan Sudirman Djayaleksana.

Selanjutnya menurut Sudirman Djayaleksana, untuk Dermaga Kampung Baru sebenarnya sudah direncanakan sejak 2016 lalu. Bahkan telah ada feasibility study (FS) maupun detail engineering design (DED).

“Belum terealisasi pembangunan Dermaga Kampung Baru dikarenakan terkendala pembiayaan yang tertunda,” tegasnya, belum lama ini.

Sudirman mengaku, pihaknya kini kembali memasukan Dermaga Kampung Baru dalam RPJMD di pemerintah Walikota Balikpapan Rahmad Masud. Nantinya aggaran akan diajukan ke pemerintah provinsi Kaltim apabila disetujui akan dapat terealisasi tahun anggaran 2024.

“Untuk pengalokasian Dermaga Kampung Batu skenarionya meminta bantuan ke Provinsi dikarenakan, kewenangan laut sudah diambil provinsi sesuai dengan undang-undang yang ada,” tegasnya.

Sudirman menambahkan, untuk usulan anggaran pemeliharaan dan pemasangan penerangan jalan umum sebesar 71 miliar rupiah dengan jumlah pemasangan mencapai 1000 PJU. Adapun total pengajuan sebesar 71 miliar rupiah diantaranya 20 miliar rupiah untuk kegiatan JPU.

“Pembayaran gaji karyawan sebesar 26 miliar rupiah dan pembayaran rekening listrik sebesar 25 miliar rupiah,” katanya.

Sebelumnya, Dishub Kota Balikpapan mengalokasikan dana sebesar Rp 3,3 miliar, untuk pemasangan 1.310 titik Penerangan Jalan Umum (PJU). Pemasangan lampu di pemukiman warga ini, menindaklanjuti pidato perdana Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud saat sidang paripurna DPRD, beberapa waktu lalu. Target pemasangan PJU ditargetkan rampung September 2021 mendatang.

Sudirman menambahkan, sesuai dengan Permendagri nomor 138 pemasangan PJU di atas 4 meter dapat mengajukan pemasangan tiang baru maupun lampu ke Dishub. Sedangkan dibawah 4 meter menjadi tanggung jawab kelurahan.

“Warga yang akan memasang pemasangan tiang dan lampu di jalan lingkungan, terlebih dahulu mengajukan ke RT, selanjutnya akan diajukan ke kelurahan. Apabila sudah terpasang, maka pertangungjawaban akan meminta stempel melalui RT sebagai bukti lokasi tersebut ada pemasangan baru lampu jalan,” kata Sudirman.(SIS)

Editor : Redaksi

publisher : Rina