Walaupun Kurang Personil, SATPOL PP Balikpapan Tetap Awasi Anjal dan Gepeng

Loading

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli

BALIKPAPAN, Swara Kaltim.com – Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengaku kurangnya personil di lapangan mengakibatkan, pengawasan tidak begitu ketat terhadap anak jalan (Anjal) dan gelandangan pengemis (Gepeng) serta penjual tisu dengan menyertakan anak kecil di lampu merah selama pandemi Covid 19. Kendatipun demikian pihaknya terus berupaya melakukan penertiban.

“Kami kerap melakukan razia di lampu merah, namun Anjal dan Gepeng saat melihat petugas patroli langsung lari dan seperti kucing kucingan,” tegas Zulkifli kepada media Swara Kaltim belum lama ini.

Zulkifli mengaku, selama pandemi Covid 19 seluruh personil lebih berkosentrasi terhadap penerapan PPKM level 4. Petugas lebih banyak dialihkan ke penyekatan jalan. Dengan adanya laporan meningkatnya gepeng dan anjal, pihaknya akan mengatur dan mengarahkan petugas untuk lebih meningkatkan pengawasan dan melakukan patroli malam di lampu merah.

“Kini jumlah petugas Satpol PP di Balikpapan mencapai 223. Idealnya jumlah petugas Satpol PP mencapai 351 personil. Kemungkinan ada rencana penambahan personil, namun masih melihat anggaran yang ada,” tegasnya.

Zulkifli menjelaskan, selama ini Satpol PP hanya bertugas mendata jika menjaring anjal dan gepeng. Selanjutnya di serahkan ke Dinas Sosial untuk melakukan pembinaan lebih lanjut dan akan dikembalikan ke orang tua mereka. Diakui, untuk anjal lebih banyak yang mengkoordinir dan petugas setiap menjaring mereka, adalah anjal yang sebagian besar sering di amankan juga oleh petugas.

“Berdasarkan aturan Perda, sangsi Rp 5 jutaan dan kurungan maksimal 3 bulan bagi mereka yang terbukti mengkoordinir anak jalanan. Termasuk juga masyarakat yang memberikan uang kepada anjal dan gepeng dijalan terancam sangsi,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Balikpapan meminta kepada masyarkat untuk tidak memberikan bantuan kepada anjal dan gepeng yang meminta minta di lampu merah . Karena keberadaan di lampu merah menyalahi aturan dan menggangu pengendara yang akan melintas.(SIS)

Penulis : S. Iman Santoso
Publisher : Rina